Get Gifs at CodemySpace.com

Kamis, 21 Februari 2013

Kajian Politik: Pemerintahan Aceh, Syariat Islam dan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh

Abstract
The following article tries to investigate Islamic Shari’ah and the positive law in Indonesia. Shari’ah denotes the basic law that legislated by Allah and His prophet. All moslem should obey and apply Shari’ah in all aspects of life. Departing from the opening of article 29 verse (1) of amended constitution 1945 and the theory interpretation of Hazairin concerning the article mentioned above that Islamic law constitutes the main reference and the the main sources of law legislation in Indonesia. Hence, to reach the above goal, it needs struggling of Indonesian moslem and the effort to reinterpret the doctrineof shari’ah in accordance with the changing of situation and that of society.
Kata kunci: syari’at, perjuangan, patuh, hukum positif dan undang-undang
I. Pendahuluan
Syari’at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda, dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah. Oleh karenanya, syari’at terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.1
Berdasarkan Pembukaan, Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya, serta penafsiran Hazairin atas Pasal 29 ayat (1) UUD 45, hukum Islam merupakan sumber pembentukan hukum nasional di Indonesia. Lebih lanjut menurut penafsirannya pula, di dalam Negara Republik Indonesia tidak dibenarkan terjadinya pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Islam bagi umat Islam, demikian juga bagi umat-umat agama lain, peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama-agama yang berlaku di Indonesia bagi umat masing-masing agama bersangkutan.
Ketetapan MPR RI No.IV/MPR-RI/1999 tentang GBHN, Bab IV, Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2, menetapkan bahwa hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat adalah sumber pembentukan hukum nasional.
“menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi “2
Hukum Islam amat pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, hukum Islam mengandung dua dimensi, yakni: pertama, dimensi yang berakar pada nas qat’i, yang bersifat universal, berlaku sepanjang zaman, kedua, dimensi yang berakar pada nas zanni, yang merupakan wilayah ijtihadi dan memberikan kemungkinan epistemologis hukum bahwa setiap wilayah yang dihuni oleh umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara beragam, lantaran faktor sosiologis, situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Upaya membentuk hukum positif dengan bersumberkan hukum Islam, sebenarnya telah berlangsung lama di Indonesia, namun masih bersifat parsial, yaitu: tentang perkawinan, kewarisan, perwakafan, penyelenggaraan haji, dan pengelolaan zakat. Untuk mengupayakan pembentukan hukum positif bersumberkan hukum Islam yang lebih luas dan selaras dengan tuntutan perkembangan zaman diperlukan perjuangan gigih yang berkesinambungan, perencanaan dan pengorganisasian yang baik, serta komitmen yang tinggi dari segenap pihak yang berkompeten.
II. Kondisi Obyektif Hukum Islam Indonesia
Jika diperhatikan sejarah dinamika hukum Islam di Indonesia terdapat beberapa catatan;
Pertama, karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (Arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari kitab-kitab rujukan yang dipakai oleh para ulama yang kebanyakan menggunakan kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.Kondisi seperti ini terlihat pula pada rumusan Kompilasi Hukum Islam yang dirumuskan oleh para ulama Indonesia yang kental dengan warna Syafi’inya. Selain itu, secara metodologis pun para ulama kebanyakan menggunakan kitab-kitab usul fiqh karangan ulama-ulama mazhab Syafi’i. Sebagaimana dimaklumi bahwa usul fiqh, terutama yang diajarkan di kebanyakan pesantren, sebagian besar pembahasannya baru sampai masalah qiyas, walaupun ada yang lebih luas dari itu.
Kedua, dilihat dari aspek materi substansi (ruang lingkup) hukum Islam yang dikembangkan di Indonesia, tampaknya lebih dititik beratkan pada hukum privat atau hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah), seperti:  perkawinan, kewarisan, perwakafan, seperti yang tercakup dalam KHI. Lembaga Peradilan Agama pun hingga saat ini hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan perdata terbatas (kendati telah ada penambahan kewenangan dalam bidang ekonomi Syari’ah, namun secara praktik belum dapat ditangani PA). Memang ada informasi yang menggembirakan, bahwa walau pun secara formal belum bisa diterapkan, tetapi secara substansial materi yang terdapat dalam rancangan KUHP yang baru banyak mengadopsi materi hukum pidana Islam (jinayat). Hal yang juga menggembirakan, yakni kehadiran bank-bank Syari’ah dan BMT-BMT, serta lembaga-lembaga keuangan Syari’ah di Indonesia dewasa ini yang merupakan fenomena eksistensi hukum Islam dalam bidang mu’amalah.
Ketiga, dilihat dari aspek pemberlakuan, tampaknya ada kecenderungan kuat bahwa hukum Islam diharapkan menjadi bagian dari hukum positif negara, sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap umat Islam.4 Jika kecenderungan itu dikaitkan dengan masalah efektivitas hukum, tampaknya ada harapan bahwa dengan diangkat menjadi hukum negara, hukum Islam akan memiliki daya ikat yang kuat untuk ditaati oleh masyarakat yang beragama Islam. Logika hukum seperti itu untuk sementara dapat diterima, kendatipun pada kenyataannya tidak selalu terjadi demikian. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan memanfaatkan kondisi seperti ini untuk ikut serta menentukan formulasi hukum Islam yang mana dan seperti apa yang sebaiknya dimplementasikan di Indonesia.
III. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (Sebuah Kajian Metodologis)
Gagasan dan Gerakan untuk memformulasikan hukum Islam khas Indonesia telah dirintis bersamaan dengan pembaharuan pemikiran Islam secara keseluruhan, namun sejauh ini perhatian yang relative menyeluruh dan berdiri sendiri terhadap pembaharuan hukum Islam masih secara parsial.
Pemikiran tentang perlunya pembaharuan hukum Islam secara konsisten dan konsern yang tinggi dilakukan oleh Hasbi ash-Shiddieqy dan Hazairin.Keduanya melakukan pendekatan yang berbeda; jika Hasbi lebih mengacu pada metodologi hukum Islam yang dirintis para ulama terdahulu, Hazairin cenderung menginginkan konstitusionalisasi hukum Islam, ia mengacu pada semangat Piagam Jakarta dengan melakukan interpretasi baru terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pembaharuan ini ditindaklanjuti oleh tokoh-tokoh dari kalangan modernis maupun pesantren, seperti: Munawir Sadzali, Ibrahim Husen, Bustanul Arifin, Ali Yafie, Sahal Mahfudh, Abdurrahman Wahid, dan lain sebagainya. Pada awalnya upaya ini kurang mendapat respon, namun setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya membuahkan hasil juga.
Secara garis besar, ragam produk pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia ada empat macam.6 Pertama, fiqih, yaitu bangunan pengetahuan yang meliputi ibadah dan mu’amalah secara menyeluruh. Fiqih, karena sifatnya yang menyeluruh dan umumnya telah ditulis pada akhir abad II dan awal abad III H, maka dalam beberapa segi telah kehilangan relevansi dalam mengantisipasi persoalan kekinian dan kemodernan. Kedua, fatwa, yaitu produk pemikiran hukum perorangan atau kelembagaan atas dasar permintaan anggota masyarakat terhadap persoalan tertentu. Sebagai fatwa, ia tidak memiliki daya ikat termasuk kepada peminta fatwa, ia bersifat kasuistik, ia juga memiliki dinamika yang relative tinggi dibanding dengan fiqh. Ketiga, produk pengadilan, produk hukum ini bersifat mengikat pihak-pihak yang berperkara. Sebagai hasil ijtihad hakim, ia memiliki nilai yurisprudensi, yakni sebagai acuan hakim atau praktisi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Keempat, peraturan perundang-undangan termasuk Kompilasi Hukum Islam. Sebagai pengejawantahan dari konsep taqnin, ia memiliki keterbatasan, terutama cakupan materinya (perkawinan, kewarisan, perwakafan).
Pembaharuan pemikiran dan formulasi hukum Islam yang ditawarkan para tokoh sebagaimana telah disebut di atas dan tokoh lain seperti: Rachmat Djatnika, Quraish Shihab, Masdar Farid Mas’udi, dan Iain-lain masih perlu dicermati dan disempurnakan.
Tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, suatu istilah yang inhern dengan watak hukum Islam itu sendiri. Sayang, sejarah terlanjur mencatat bahwa gerakan ijtihad pernah mengalami pemasungan yang relatif lama sehingga memunculkan kejumudan dan stagnasi intelektualisme Islam dalam bidang hukum. Dalam kontek pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia, gerakan ijtihad menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam. Ibrahim Hosen misalnya, memiliki empat langkah ijtihad, yakni: 1) menggalakkan lembaga ijtihad; 2) mendudukkan fiqih pada proporsi yang semestinya; 3) mengembangkan pendapat bahwa orang awam tidak wajib terikat dengan mazhab manapun; 4) mengembangkan rasa dan sifat tasamuh dalam bermazhab. Sementara pemikiran lainnya, lebih melihat konsepsi metodologi yang dikembangkan oleh ulama-ulama terdahulu, baik kaidah-kaidah kebahasaan, maupun kaidah-kaidah legislasi hukum Islamnya.7
IV. Epistemologi Hukum Islam dan Pembangunan Hukum Nasional
Pembangunan secara sederhana mengandung pengertian upaya melakukan perbaikan dari kondisi yang kurang baik menuju ke arah kondisi yang lebih baik. Dalam pengertian seperti ini pembangunan semakna dengan  pembaharuan. Adapun hukum nasional yaitu hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional Negara, yakni Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun di atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri, yang bersumber dari nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang.
Menurut Bustanul Arifin, setelah lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, kita belum berhasil memiliki sistem hukum nasional sendiri.8 Tampaknya, apa yang dimaksud dengan sistem hukum nasional itu masih sebatas cita-cita dan entah kapan saatnya dapat diwujudkan, atau barangkali malah menjadi sesuatu yang dekat dengan kemustahilan untuk dapat diwujudkan di negara yang berdasarkan hukum ini. Pandangan ini terkesan pesimistik, kendati cukup rasional. Karena jika yang dimaksud hukum nasional itu haruslah bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 dari Pancasila, maka akan membatasi secara premature sumber-sumber hukum lain yang sekiranya lebih sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
Sistem hukum nasional yang representative memang belum kita miliki,namun bukan berarti bangsa kita tidak memiliki idealitas dan tidak berupaya mewujudkannya, pemerintah dan dunia kampus telah mengadakan ragam perjamuan ilmiah yang berskala lokal maupun nasional guna merumuskannya, para pakar hukum pun demikian, misalnya saja Arief Sidharta mengusulkan tatanan hukum nasional seharusnya mengandung ciri:
1. berwawasan kebangsaan dan nusantara;
2. mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan;
3. sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi;
4. bersifat rasional yang mencakup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajaran, rasionalitas kaidah, dan rasionalitas nilai;
5. aturan prosedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah;
6. responsive terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.9
Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia bukanlah persoalan yang mudah, setidaknya dilihat dari dua hal; pertama, kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik harus dipertimbangkan, jangan sampai menimbulkan kontra produktif yang merugikan umat Islam sendiri. Kedua, pembenahan terhadap konsepsi, strategi dan metode perumusan hukum Islam, sehingga hukum Islam yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan sesuai dengan karakteristik tatanan hukum nasional yang dicita-citakan. Berkaitan dengan persoalan kedua di atas, hukum Islam dalam kontek sebagai hukum nasional adalah hukum berciri sendiri, yakni sebagai hukum Islam lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah di Indonesia. Dengan demikian, hukum Islam dalam praktik yang berlaku dapat berbeda di suatu negara dengan negara yang lain. Sungguhpun demikian, hukum Islam di berbagai negara tetap berasal dari sumber yang sama, yaitu syariat Islam sebagai hukum Ilahi.
V. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia
Sepanjang sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Dalam bentangan sejarah itu pula, hukum Islam selalu memperteguh eksistensinya, baik sebagai hukum positif atau tertulis, maupun tidak tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum. Inilah yang disebut dengan teori eksistensi.10 Keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional dapat dibedakan dalam empat bentuk; 1) ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia; 2) ada dalam arti diakui kemandirian, kekuatan, dan wibawanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional; 3) ada dalam fungsinya sebagai penyaring (filter) bagi materi-materi hukum nasional Indonesia; dan 4) ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama bagi pembentukan hukum nasional. Dengan demikian, tampak bahwa hukum Islam merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional. la merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional. Sebagai sub sistem, hukum Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dominan dalam rangka pengembangan dan pembaharuan hukum nasional yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia pasca kemerdekaan, menurut Ismail Sunny, dibagi dalam dua periode, yaitu: pertama, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif, kedua, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yakni sumber yang memiliki kekuatan mengikat dan sah dalam hukum tata negara Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Pemerintah Indonesia menggulirkan kebijakan politik hukum yang dalam batas-batas tertentu mengakomodir beberapa keinginan umat Islam. Hal ini terlihat dengan diberlakukannya hukum Islam bagi pemeluknya sebagai hukum positif oleh pemerintah melalui pengesahan beberapa peraturan perundang-undangan. Kendatipun jika dicermati, momen yang menguntungkan secara signifikan bagi umat Islam hanya terjadi beberapa kali saja. Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun 1957 ada penegasan tentang kedudukan Peradilan Islam (Agama) atau berlakunya Mahkamah Syar’iyyah. Lama setelah itu baru muncul beberapa perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Perbankan tahun 1992 yang memasukkan beberapa aktifitas mu’amalah Islam, Undang-undang No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Perwakafan, termasuk yang sedang dalam pembahasan untuk disahkan menjadi undang-undang, yakni Kompilasi Hukum Islam yang meliputi: perkawinan, kewarisan, perwakafan, infak, sadaqah. Di samping itu juga masalah ekonomi syariah. Prospek hukum Islam dalam sistem hukum nasional akan cukup menggembirakan sepanjang pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan hukum Islam mampu untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki hukum Islam, serta mampu mengeliminir kekurangan dan hambatan yang ada dan mencarikan solusinya. Untuk tujuan itu dapat diajukan usulan: Pertama, optimalisasi fungsi ijtihad, dalam arti; mentransformasikan nilai-nilai hukum Islam menjadi rumusan-rumusan hukum yang aplikatif, mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, serta melakukan terobosan untuk integrasi hukum Islam dalam hukum nasional. Kedua, optimalkan fungsi komunikasi, sehingga dapat dieliminir miss perception dan disorientation tentang hukum Islam, baik yang muncul dari kalangan Islam sendiri, maupun dari kalangan non Islam, terlebih para penentu kebijakan di bidang hukum negeri ini.
VI. Penutup
Syari’at (hukum Islam) pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, ia mengandung dimensi yang berakar pada nas qat’i yang bersifat universal dan berlaku sepanjang masa, di samping itu mengandung pula dimensi yang berakar pada nas zanni yang merupakan wilayah ijtihad dan adaptif terhadap perkembangan zaman..
Secara garis besar, ragam produk pembaharuan hukum Islam di Indonesia terdapat empat macam, yaitu: fiqih, fatwa, produk pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Adapun tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, yang dalam kontek Indonesia, gerakan ijtihad yang berjalan menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam.
Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia menemui kendala, diantaranya: kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik, jika tidak dicermati dapat menimbulkan kontra produktif bagi umat Islam sendiri. Kendala lain adalah sulitnya rriemformulasi konsepsi, strategi dan metode hukum Islam yang tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan karakteristik hukum nasional.
Kendatipun belum terlalu menggembirakan, upaya untuk mewujudkan hukum Islam menjadi hukum positif di Indonesia telah menunjukkan hasilnya dengan disyahkannya beberapa undang-undang, seperti: UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, UU Perwakafan, UU Perbankan yang akomodatif terhadap aktifitas mu’amalah Islam, dan Iain-lain.
Catatan kaki :
1. Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada), him. 42.
2. Indonesia, Tap MPR RI, Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD Negara RI Tahun 1945, (Jakarta: BP Panca Usaha. 1999) hal. 64.
3. Abdul Hadi MUthohhar. 2003. Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, Fiqh dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, dan Malaysia. (Semarang: Aneka limit).
4. Bahtiar Effendi. 1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. (Jakarta: Paramadina). hal.269.
5. BJ. Boland. 1985. Pergumulan Islam di Indonesia 1945-1970. (Jakarta: Grafiti Pers).hal. 172.
6. Ahmad Rofiq. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. (Yogyakarta: Gama Media). hal. 157-158.
7. Ali Yafie. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. (Bandung: Mizan), hal. 112-114
8. Bustanul Arifin. 1996. Pelembagaan Hukum Isliam di Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press). hal.34.
9. Arief Sidharta dalam ImamSyaukani. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Rajawali-Press). hal. 247-248.
10. Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus berkembang. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). hal. 70-71.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Bustanul, 1996. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Barkatullah, Abd. Halim dan Prasetyo, Teguh. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Boland, BJ.1985. Pergumulan Islam di Indonesia. Jakarta: Grafiti Pers.
Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Effendi, Bahtiar.1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Indonesia. 1999. Tap MPR RI; Hasil SU MPR RI th 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD 1945. Jakarta: BP Panca Usaha.
Muthohhar, Abdul Hadi. 2003. Fiqh dalam Peraturan Perundangan-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, Malaysia. Semarang: Aneka Ilmu.
Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Syaukani, Imam. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. Bandung: Mizan.
* Penulis adalah dosen tetap pada Prodi Syari’ah Fakultas Ilmu Agama Islam UII.
sumber: Jurnal Al Mawarid (Jurnal Hukum Islam), No. 16 (2006)

Kajian Politik: Pemerintahan Aceh, Syariat Islam dan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh


Pemerintahan Aceh
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan subnasional yang setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintahan Aceh adalah kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.
Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006, sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). Karena begitu banyak materi mengenai pemerintahan Aceh maka artikel ini hanya memuat sebagiannya saja. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Syariat Islam dan pelaksanaannya
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.
Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Mahkamah Syar’iyah
Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
Mahkamah Syar’iyah terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Ketentuan mengenai bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.
Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Lembaga Wali Nanggroe
Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh. Ketentuan mengenai Lembaga Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.

Tgk. Malek Mahmud (Wali Nanggroe Aceh ke-9)
Provinsi Aceh bakal mempunyai Wali Nanggroe (Wali Negara). Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Lembaga itu lahir sebagai bagian dari kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia, 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki, Finlandia. Ketentuan ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Qanun (perda) sudah disahkan tingkat DPRA, tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Aceh. Secara prinsip gubernur telah setuju,” kata Abdullah Saleh, Sekretaris Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Pengesahan dewan terhadap Qanun Wali Nanggroe dilakukan pada Jumat pekan lalu dalam rapat paripurna DPRA. Setelah disahkan, qanun itu akan diedit dan revisi pada beberapa bagian, sebelum dibawa untuk ditandatangani gubernur Aceh dalam beberapa hari ke depan. “Editing penulisan, jangan salah titik koma dan revisi yang tidak terlalu mendasar,” ujar Abdullah Saleh.
Lembaga Wali Nangroe mempunyai prinsip sebagai pemersatu masyarakat Aceh yang independen dan berwibawa serta bermartabat, pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian. Juga pembina kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.
Menurut Abdullah Saleh, orang yang akan didapuk menjadi Wali Nanggroe nantinya adalah Tgk. Malek Mahmud, yang merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam qanun disebutkan Malek Mahmud ditetapkan sebagai Wali Nanggroe ke-9, setelah Wali Nanggroe sebelumnya, Tengku Hasan Muhammad di Tiro, meninggal dunia.
Tgk Malek Mahmud nantinya akan dinobatkan sebagai Wali Nanggroe Aceh melalui upacara adat. “Belum ada jadwal kapan penobatannya, masih dalam proses,” ucap Abdullah Saleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar