Get Gifs at CodemySpace.com

Kamis, 21 Februari 2013

Kajian Politik: Pemerintahan Aceh, Syariat Islam dan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh

Abstract
The following article tries to investigate Islamic Shari’ah and the positive law in Indonesia. Shari’ah denotes the basic law that legislated by Allah and His prophet. All moslem should obey and apply Shari’ah in all aspects of life. Departing from the opening of article 29 verse (1) of amended constitution 1945 and the theory interpretation of Hazairin concerning the article mentioned above that Islamic law constitutes the main reference and the the main sources of law legislation in Indonesia. Hence, to reach the above goal, it needs struggling of Indonesian moslem and the effort to reinterpret the doctrineof shari’ah in accordance with the changing of situation and that of society.
Kata kunci: syari’at, perjuangan, patuh, hukum positif dan undang-undang
I. Pendahuluan
Syari’at merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui Rasul-Nya yang wajib diikuti oleh orang Islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda, dasar-dasar hukum ini dijelaskan dan atau dirinci lebih lanjut oleh Rasulullah. Oleh karenanya, syari’at terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadis.1
Berdasarkan Pembukaan, Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 dan Perubahannya, serta penafsiran Hazairin atas Pasal 29 ayat (1) UUD 45, hukum Islam merupakan sumber pembentukan hukum nasional di Indonesia. Lebih lanjut menurut penafsirannya pula, di dalam Negara Republik Indonesia tidak dibenarkan terjadinya pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan hukum Islam bagi umat Islam, demikian juga bagi umat-umat agama lain, peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama-agama yang berlaku di Indonesia bagi umat masing-masing agama bersangkutan.
Ketetapan MPR RI No.IV/MPR-RI/1999 tentang GBHN, Bab IV, Arah Kebijakan, A. Hukum, butir 2, menetapkan bahwa hukum Islam, Hukum Adat, Hukum Barat adalah sumber pembentukan hukum nasional.
“menata system hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi “2
Hukum Islam amat pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, hukum Islam mengandung dua dimensi, yakni: pertama, dimensi yang berakar pada nas qat’i, yang bersifat universal, berlaku sepanjang zaman, kedua, dimensi yang berakar pada nas zanni, yang merupakan wilayah ijtihadi dan memberikan kemungkinan epistemologis hukum bahwa setiap wilayah yang dihuni oleh umat Islam dapat menerapkan hukum Islam secara beragam, lantaran faktor sosiologis, situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Upaya membentuk hukum positif dengan bersumberkan hukum Islam, sebenarnya telah berlangsung lama di Indonesia, namun masih bersifat parsial, yaitu: tentang perkawinan, kewarisan, perwakafan, penyelenggaraan haji, dan pengelolaan zakat. Untuk mengupayakan pembentukan hukum positif bersumberkan hukum Islam yang lebih luas dan selaras dengan tuntutan perkembangan zaman diperlukan perjuangan gigih yang berkesinambungan, perencanaan dan pengorganisasian yang baik, serta komitmen yang tinggi dari segenap pihak yang berkompeten.
II. Kondisi Obyektif Hukum Islam Indonesia
Jika diperhatikan sejarah dinamika hukum Islam di Indonesia terdapat beberapa catatan;
Pertama, karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (Arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Hal ini dapat dilihat dari kitab-kitab rujukan yang dipakai oleh para ulama yang kebanyakan menggunakan kitab-kitab fiqih Syafi’iyyah.Kondisi seperti ini terlihat pula pada rumusan Kompilasi Hukum Islam yang dirumuskan oleh para ulama Indonesia yang kental dengan warna Syafi’inya. Selain itu, secara metodologis pun para ulama kebanyakan menggunakan kitab-kitab usul fiqh karangan ulama-ulama mazhab Syafi’i. Sebagaimana dimaklumi bahwa usul fiqh, terutama yang diajarkan di kebanyakan pesantren, sebagian besar pembahasannya baru sampai masalah qiyas, walaupun ada yang lebih luas dari itu.
Kedua, dilihat dari aspek materi substansi (ruang lingkup) hukum Islam yang dikembangkan di Indonesia, tampaknya lebih dititik beratkan pada hukum privat atau hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah), seperti:  perkawinan, kewarisan, perwakafan, seperti yang tercakup dalam KHI. Lembaga Peradilan Agama pun hingga saat ini hanya berwenang menangani perkara yang berkaitan dengan perdata terbatas (kendati telah ada penambahan kewenangan dalam bidang ekonomi Syari’ah, namun secara praktik belum dapat ditangani PA). Memang ada informasi yang menggembirakan, bahwa walau pun secara formal belum bisa diterapkan, tetapi secara substansial materi yang terdapat dalam rancangan KUHP yang baru banyak mengadopsi materi hukum pidana Islam (jinayat). Hal yang juga menggembirakan, yakni kehadiran bank-bank Syari’ah dan BMT-BMT, serta lembaga-lembaga keuangan Syari’ah di Indonesia dewasa ini yang merupakan fenomena eksistensi hukum Islam dalam bidang mu’amalah.
Ketiga, dilihat dari aspek pemberlakuan, tampaknya ada kecenderungan kuat bahwa hukum Islam diharapkan menjadi bagian dari hukum positif negara, sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap umat Islam.4 Jika kecenderungan itu dikaitkan dengan masalah efektivitas hukum, tampaknya ada harapan bahwa dengan diangkat menjadi hukum negara, hukum Islam akan memiliki daya ikat yang kuat untuk ditaati oleh masyarakat yang beragama Islam. Logika hukum seperti itu untuk sementara dapat diterima, kendatipun pada kenyataannya tidak selalu terjadi demikian. Ada kekhawatiran bahwa pemerintah akan memanfaatkan kondisi seperti ini untuk ikut serta menentukan formulasi hukum Islam yang mana dan seperti apa yang sebaiknya dimplementasikan di Indonesia.
III. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia (Sebuah Kajian Metodologis)
Gagasan dan Gerakan untuk memformulasikan hukum Islam khas Indonesia telah dirintis bersamaan dengan pembaharuan pemikiran Islam secara keseluruhan, namun sejauh ini perhatian yang relative menyeluruh dan berdiri sendiri terhadap pembaharuan hukum Islam masih secara parsial.
Pemikiran tentang perlunya pembaharuan hukum Islam secara konsisten dan konsern yang tinggi dilakukan oleh Hasbi ash-Shiddieqy dan Hazairin.Keduanya melakukan pendekatan yang berbeda; jika Hasbi lebih mengacu pada metodologi hukum Islam yang dirintis para ulama terdahulu, Hazairin cenderung menginginkan konstitusionalisasi hukum Islam, ia mengacu pada semangat Piagam Jakarta dengan melakukan interpretasi baru terhadap Al-Qur’an dan Al-Sunnah. Pembaharuan ini ditindaklanjuti oleh tokoh-tokoh dari kalangan modernis maupun pesantren, seperti: Munawir Sadzali, Ibrahim Husen, Bustanul Arifin, Ali Yafie, Sahal Mahfudh, Abdurrahman Wahid, dan lain sebagainya. Pada awalnya upaya ini kurang mendapat respon, namun setelah melewati perjuangan panjang, akhirnya membuahkan hasil juga.
Secara garis besar, ragam produk pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia ada empat macam.6 Pertama, fiqih, yaitu bangunan pengetahuan yang meliputi ibadah dan mu’amalah secara menyeluruh. Fiqih, karena sifatnya yang menyeluruh dan umumnya telah ditulis pada akhir abad II dan awal abad III H, maka dalam beberapa segi telah kehilangan relevansi dalam mengantisipasi persoalan kekinian dan kemodernan. Kedua, fatwa, yaitu produk pemikiran hukum perorangan atau kelembagaan atas dasar permintaan anggota masyarakat terhadap persoalan tertentu. Sebagai fatwa, ia tidak memiliki daya ikat termasuk kepada peminta fatwa, ia bersifat kasuistik, ia juga memiliki dinamika yang relative tinggi dibanding dengan fiqh. Ketiga, produk pengadilan, produk hukum ini bersifat mengikat pihak-pihak yang berperkara. Sebagai hasil ijtihad hakim, ia memiliki nilai yurisprudensi, yakni sebagai acuan hakim atau praktisi hukum dalam menyelesaikan persoalan hukum yang sama. Keempat, peraturan perundang-undangan termasuk Kompilasi Hukum Islam. Sebagai pengejawantahan dari konsep taqnin, ia memiliki keterbatasan, terutama cakupan materinya (perkawinan, kewarisan, perwakafan).
Pembaharuan pemikiran dan formulasi hukum Islam yang ditawarkan para tokoh sebagaimana telah disebut di atas dan tokoh lain seperti: Rachmat Djatnika, Quraish Shihab, Masdar Farid Mas’udi, dan Iain-lain masih perlu dicermati dan disempurnakan.
Tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, suatu istilah yang inhern dengan watak hukum Islam itu sendiri. Sayang, sejarah terlanjur mencatat bahwa gerakan ijtihad pernah mengalami pemasungan yang relatif lama sehingga memunculkan kejumudan dan stagnasi intelektualisme Islam dalam bidang hukum. Dalam kontek pembaharuan pemikiran hukum Islam di Indonesia, gerakan ijtihad menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam. Ibrahim Hosen misalnya, memiliki empat langkah ijtihad, yakni: 1) menggalakkan lembaga ijtihad; 2) mendudukkan fiqih pada proporsi yang semestinya; 3) mengembangkan pendapat bahwa orang awam tidak wajib terikat dengan mazhab manapun; 4) mengembangkan rasa dan sifat tasamuh dalam bermazhab. Sementara pemikiran lainnya, lebih melihat konsepsi metodologi yang dikembangkan oleh ulama-ulama terdahulu, baik kaidah-kaidah kebahasaan, maupun kaidah-kaidah legislasi hukum Islamnya.7
IV. Epistemologi Hukum Islam dan Pembangunan Hukum Nasional
Pembangunan secara sederhana mengandung pengertian upaya melakukan perbaikan dari kondisi yang kurang baik menuju ke arah kondisi yang lebih baik. Dalam pengertian seperti ini pembangunan semakna dengan  pembaharuan. Adapun hukum nasional yaitu hukum atau peraturan perundang-undangan yang didasarkan kepada landasan ideologi dan konstitusional Negara, yakni Pancasila dan UUD 1945 atau hukum yang dibangun di atas cita rasa dan rekayasa bangsa sendiri, yang bersumber dari nilai budaya bangsa yang sudah lama ada dan berkembang sekarang.
Menurut Bustanul Arifin, setelah lebih dari setengah abad Indonesia merdeka, kita belum berhasil memiliki sistem hukum nasional sendiri.8 Tampaknya, apa yang dimaksud dengan sistem hukum nasional itu masih sebatas cita-cita dan entah kapan saatnya dapat diwujudkan, atau barangkali malah menjadi sesuatu yang dekat dengan kemustahilan untuk dapat diwujudkan di negara yang berdasarkan hukum ini. Pandangan ini terkesan pesimistik, kendati cukup rasional. Karena jika yang dimaksud hukum nasional itu haruslah bersumber pada Undang-Undang Dasar 1945 dari Pancasila, maka akan membatasi secara premature sumber-sumber hukum lain yang sekiranya lebih sesuai dengan kebutuhan dan rasa keadilan masyarakat.
Sistem hukum nasional yang representative memang belum kita miliki,namun bukan berarti bangsa kita tidak memiliki idealitas dan tidak berupaya mewujudkannya, pemerintah dan dunia kampus telah mengadakan ragam perjamuan ilmiah yang berskala lokal maupun nasional guna merumuskannya, para pakar hukum pun demikian, misalnya saja Arief Sidharta mengusulkan tatanan hukum nasional seharusnya mengandung ciri:
1. berwawasan kebangsaan dan nusantara;
2. mampu mengakomodasi kesadaran hukum kelompok etnis kedaerahan dan keyakinan keagamaan;
3. sejauh mungkin berbentuk tertulis dan terunifikasi;
4. bersifat rasional yang mencakup rasionalitas efisiensi, rasionalitas kewajaran, rasionalitas kaidah, dan rasionalitas nilai;
5. aturan prosedural yang menjamin transparansi, yang memungkinkan kajian rasional terhadap proses pengambilan putusan oleh pemerintah;
6. responsive terhadap perkembangan aspirasi dan ekspektasi masyarakat.9
Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia bukanlah persoalan yang mudah, setidaknya dilihat dari dua hal; pertama, kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik harus dipertimbangkan, jangan sampai menimbulkan kontra produktif yang merugikan umat Islam sendiri. Kedua, pembenahan terhadap konsepsi, strategi dan metode perumusan hukum Islam, sehingga hukum Islam yang dihasilkan tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan sesuai dengan karakteristik tatanan hukum nasional yang dicita-citakan. Berkaitan dengan persoalan kedua di atas, hukum Islam dalam kontek sebagai hukum nasional adalah hukum berciri sendiri, yakni sebagai hukum Islam lokal sesuai ijtihad dan kondisi setempat yang diputuskan oleh pembuat undang-undang yang sah di Indonesia. Dengan demikian, hukum Islam dalam praktik yang berlaku dapat berbeda di suatu negara dengan negara yang lain. Sungguhpun demikian, hukum Islam di berbagai negara tetap berasal dari sumber yang sama, yaitu syariat Islam sebagai hukum Ilahi.
V. Positivisasi Hukum Islam di Indonesia
Sepanjang sejarah perjalanan hukum di Indonesia, kehadiran hukum Islam dalam hukum nasional merupakan perjuangan eksistensi. Dalam bentangan sejarah itu pula, hukum Islam selalu memperteguh eksistensinya, baik sebagai hukum positif atau tertulis, maupun tidak tertulis, dalam berbagai lapangan kehidupan hukum dan praktik hukum. Inilah yang disebut dengan teori eksistensi.10 Keberadaan hukum Islam dalam hukum nasional dapat dibedakan dalam empat bentuk; 1) ada dalam arti sebagai bagian integral dari hukum nasional Indonesia; 2) ada dalam arti diakui kemandirian, kekuatan, dan wibawanya oleh hukum nasional dan diberi status sebagai hukum nasional; 3) ada dalam fungsinya sebagai penyaring (filter) bagi materi-materi hukum nasional Indonesia; dan 4) ada dalam arti sebagai bahan utama dan unsur utama bagi pembentukan hukum nasional. Dengan demikian, tampak bahwa hukum Islam merupakan bagian tak terpisahkan dari hukum nasional. la merupakan sub sistem dari sistem hukum nasional. Sebagai sub sistem, hukum Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi yang dominan dalam rangka pengembangan dan pembaharuan hukum nasional yang mencerminkan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Hal ini dimungkinkan karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Kedudukan hukum Islam dalam ketatanegaraan Indonesia pasca kemerdekaan, menurut Ismail Sunny, dibagi dalam dua periode, yaitu: pertama, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber persuasif, kedua, periode penerimaan hukum Islam sebagai sumber otoritatif, yakni sumber yang memiliki kekuatan mengikat dan sah dalam hukum tata negara Indonesia. Dalam perkembangan selanjutnya, Pemerintah Indonesia menggulirkan kebijakan politik hukum yang dalam batas-batas tertentu mengakomodir beberapa keinginan umat Islam. Hal ini terlihat dengan diberlakukannya hukum Islam bagi pemeluknya sebagai hukum positif oleh pemerintah melalui pengesahan beberapa peraturan perundang-undangan. Kendatipun jika dicermati, momen yang menguntungkan secara signifikan bagi umat Islam hanya terjadi beberapa kali saja. Sejak Indonesia merdeka, baru pada tahun 1957 ada penegasan tentang kedudukan Peradilan Islam (Agama) atau berlakunya Mahkamah Syar’iyyah. Lama setelah itu baru muncul beberapa perundang-undangan, antara lain: Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Undang-undang Perbankan tahun 1992 yang memasukkan beberapa aktifitas mu’amalah Islam, Undang-undang No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, Undang-Undang No. 38 tentang Pengelolaan Zakat, Undang-Undang Perwakafan, termasuk yang sedang dalam pembahasan untuk disahkan menjadi undang-undang, yakni Kompilasi Hukum Islam yang meliputi: perkawinan, kewarisan, perwakafan, infak, sadaqah. Di samping itu juga masalah ekonomi syariah. Prospek hukum Islam dalam sistem hukum nasional akan cukup menggembirakan sepanjang pihak-pihak yang terkait dalam pengembangan hukum Islam mampu untuk mengoptimalkan kekuatan dan peluang yang dimiliki hukum Islam, serta mampu mengeliminir kekurangan dan hambatan yang ada dan mencarikan solusinya. Untuk tujuan itu dapat diajukan usulan: Pertama, optimalisasi fungsi ijtihad, dalam arti; mentransformasikan nilai-nilai hukum Islam menjadi rumusan-rumusan hukum yang aplikatif, mampu mengakomodir kebutuhan hukum dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia, serta melakukan terobosan untuk integrasi hukum Islam dalam hukum nasional. Kedua, optimalkan fungsi komunikasi, sehingga dapat dieliminir miss perception dan disorientation tentang hukum Islam, baik yang muncul dari kalangan Islam sendiri, maupun dari kalangan non Islam, terlebih para penentu kebijakan di bidang hukum negeri ini.
VI. Penutup
Syari’at (hukum Islam) pantas menjadi sumber pembentukan hukum nasional, karena dinilai mampu mendasari dan mengarahkan dinamika masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya, ia mengandung dimensi yang berakar pada nas qat’i yang bersifat universal dan berlaku sepanjang masa, di samping itu mengandung pula dimensi yang berakar pada nas zanni yang merupakan wilayah ijtihad dan adaptif terhadap perkembangan zaman..
Secara garis besar, ragam produk pembaharuan hukum Islam di Indonesia terdapat empat macam, yaitu: fiqih, fatwa, produk pengadilan, serta peraturan perundang-undangan. Adapun tema besar dari wacana pembaharuan pemikiran hukum Islam adalah berangkat dari term ijtihad, yang dalam kontek Indonesia, gerakan ijtihad yang berjalan menunjukkan adanya metode dan kecenderungan yang beragam.
Melakukan formalisasi hukum Islam di Indonesia menemui kendala, diantaranya: kondisi obyektif bangsa Indonesia yang pluralistik, jika tidak dicermati dapat menimbulkan kontra produktif bagi umat Islam sendiri. Kendala lain adalah sulitnya rriemformulasi konsepsi, strategi dan metode hukum Islam yang tidak bertentangan dengan kesadaran hukum masyarakat dan karakteristik hukum nasional.
Kendatipun belum terlalu menggembirakan, upaya untuk mewujudkan hukum Islam menjadi hukum positif di Indonesia telah menunjukkan hasilnya dengan disyahkannya beberapa undang-undang, seperti: UU Perkawinan, UU Peradilan Agama, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Pengelolaan Zakat, UU Perwakafan, UU Perbankan yang akomodatif terhadap aktifitas mu’amalah Islam, dan Iain-lain.
Catatan kaki :
1. Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada), him. 42.
2. Indonesia, Tap MPR RI, Hasil Sidang Umum MPR RI Tahun 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD Negara RI Tahun 1945, (Jakarta: BP Panca Usaha. 1999) hal. 64.
3. Abdul Hadi MUthohhar. 2003. Pengaruh Mazhab Syafi’i di Asia Tenggara, Fiqh dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, dan Malaysia. (Semarang: Aneka limit).
4. Bahtiar Effendi. 1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. (Jakarta: Paramadina). hal.269.
5. BJ. Boland. 1985. Pergumulan Islam di Indonesia 1945-1970. (Jakarta: Grafiti Pers).hal. 172.
6. Ahmad Rofiq. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. (Yogyakarta: Gama Media). hal. 157-158.
7. Ali Yafie. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. (Bandung: Mizan), hal. 112-114
8. Bustanul Arifin. 1996. Pelembagaan Hukum Isliam di Indonesia, (Jakarta: Gema Insani Press). hal.34.
9. Arief Sidharta dalam ImamSyaukani. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. (Jakarta: Rajawali-Press). hal. 247-248.
10. Abdul Halim Barkatullah dan Teguh Prasetyo. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus berkembang. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar). hal. 70-71.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin, Bustanul, 1996. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Gema Insani Press.
Barkatullah, Abd. Halim dan Prasetyo, Teguh. 2006. Hukum Islam Menjawab Tantangan Zaman yang Terus Berkembang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Boland, BJ.1985. Pergumulan Islam di Indonesia. Jakarta: Grafiti Pers.
Daud Ali, M. 1996. Hukum Islam PIH dan THI di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Effendi, Bahtiar.1998. Islam dan Negara: Transformasi Pemikiran dan Praktik Politik Islam di Indonesia. Jakarta: Paramadina.
Indonesia. 1999. Tap MPR RI; Hasil SU MPR RI th 1999 beserta Perubahan Pertama atas UUD 1945. Jakarta: BP Panca Usaha.
Muthohhar, Abdul Hadi. 2003. Fiqh dalam Peraturan Perundangan-undangan tentang Perkawinan di Indonesia, Brunei, Malaysia. Semarang: Aneka Ilmu.
Rofiq, Ahmad. 2001. Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media.
Syaukani, Imam. 2006. Rekonstruksi Epistemologi Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.
Yafie, Ali. 1994. Menggagas Fiqh Sosial. Bandung: Mizan.
* Penulis adalah dosen tetap pada Prodi Syari’ah Fakultas Ilmu Agama Islam UII.
sumber: Jurnal Al Mawarid (Jurnal Hukum Islam), No. 16 (2006)

Kajian Politik: Pemerintahan Aceh, Syariat Islam dan Lembaga Wali Nanggroe di Aceh


Pemerintahan Aceh
Pemerintahan Aceh adalah pemerintahan subnasional yang setingkat dengan pemerintahan provinsi lainnya di Indonesia. Pemerintahan Aceh adalah kelanjutan dari Pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintahan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pemerintahan Aceh dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, dalam hal ini Gubernur Aceh sebagai lembaga eksekutif, dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sebagai lembaga legislatif.
Pemerintahan Aceh dibentuk berdasarkan Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Perjalanan ketatanegaraan Republik Indonesia menempatkan Aceh sebagai satuan pemerintahan daerah yang bersifat istimewa dan khusus, terkait dengan karakter khas sejarah perjuangan masyarakat Aceh yang memiliki ketahanan dan daya juang tinggi.
Ketahanan dan daya juang tinggi tersebut bersumber dari pandangan hidup yang berlandaskan syari’at Islam yang melahirkan budaya Islam yang kuat, sehingga Aceh menjadi salah satu daerah modal bagi perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kehidupan demikian, menghendaki adanya implementasi formal penegakan syari’at Islam. Penegakan syari’at Islam dilakukan dengan asas personalitas ke-Islaman terhadap setiap orang yang berada di Aceh tanpa membedakan kewarganegaraan, kedudukan, dan status dalam wilayah sesuai dengan batas-batas daerah Provinsi Aceh.
Pengakuan Negara atas keistimewaan dan kekhususan daerah Aceh terakhir diberikan melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (LN 2006 No 62, TLN 4633). UU Pemerintahan Aceh ini tidak terlepas dari Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Pemerintah dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 2005 dan merupakan suatu bentuk rekonsiliasi secara bermartabat menuju pembangunan sosial, ekonomi, serta politik di Aceh secara berkelanjutan.
UU 11/2006, yang berisi 273 pasal, merupakan Undang-undang Pemerintahan Daerah bagi Aceh secara khusus. Materi UU ini, selain itu materi kekhususan dan keistimewaan Aceh yang menjadi kerangka utama dari UU 11/2006, sebagian besar hampir sama dengan UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu Aceh tidak tergantung lagi pada UU Pemerintahan Daerah (sepanjang hal-hal yang telah diatur menurut UU Pemerintahan Aceh). Karena begitu banyak materi mengenai pemerintahan Aceh maka artikel ini hanya memuat sebagiannya saja. Untuk materi lengkap bisa dilihat di dalam UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Syariat Islam dan pelaksanaannya
Syari’at Islam yang dilaksanakan di Aceh meliputi bidang aqidah, syar’iyah, dan akhlak. Syari’at Islam tersebut meliputi ibadah, ahwal alsyakhshiyah (hukum keluarga), muamalah (hukum perdata), jinayah (hukum pidana), qadha’ (peradilan), tarbiyah (pendidikan), dakwah, syiar, dan pembelaan Islam. Ketentuan pelaksanaan syari’at Islam diatur dengan Qanun Aceh.
Setiap pemeluk agama Islam di Aceh wajib menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Setiap orang yang bertempat tinggal atau berada di Aceh wajib menghormati pelaksanaan syari’at Islam. Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Kabupaten/Kota menjamin kebebasan, membina kerukunan, menghormati nilai-nilai agama yang dianut oleh umat beragama dan melindungi sesama umat beragama untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya. Pendirian tempat ibadah di Aceh harus mendapat izin dari Pemerintah Aceh dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
Mahkamah Syar’iyah
Peradilan syari’at Islam di Aceh adalah bagian dari sistem peradilan nasional dalam lingkungan peradilan agama yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah yang bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mahkamah Syar’iyah merupakan pengadilan bagi setiap orang yang beragama Islam dan berada di Aceh.
Mahkamah Syar’iyah terdiri atas Mahkamah Syar’iyah Kabupaten/Kota sebagai pengadilan tingkat pertama dan Mahkamah Syar’iyah Aceh sebagai pengadilan tingkat banding. Hakim Mahkamah Syar’iyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua Mahkamah Agung.
Mahkamah Syar’iyah berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang meliputi bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) yang didasarkan atas syari’at Islam. Ketentuan mengenai bidang Ahwal Al-Syakhsiyah (hukum keluarga), Muamalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana) diatur dengan Qanun Aceh.
Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Hukum acara yang berlaku pada Mahkamah Syar’iyah adalah hukum acara yang diatur dalam Qanun Aceh. Sengketa wewenang antara Mahkamah Syar’iyah dan pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi wewenang Mahkamah Agung untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.
Dalam hal terjadi perbuatan jinayah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama yang di antaranya beragama bukan Islam, pelaku yang beragama bukan Islam dapat memilih dan menundukkan diri secara sukarela pada hukum jinayah.
Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan perbuatan jinayah yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau ketentuan pidana di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku hukum jinayah. Penduduk Aceh yang melakukan perbuatan jinayah di luar Aceh berlaku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tugas penyelidikan dan penyidikan untuk penegakan syari’at Islam yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar’iyah sepanjang mengenai jinayah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Lembaga Wali Nanggroe
Lembaga Wali Nanggroe merupakan kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat yang independen, berwibawa, dan berwenang membina dan mengawasi penyelenggaraan kehidupan lembaga-lembaga adat, adat istiadat, dan pemberian gelar/derajat dan upacara-upacara adat lainnya.
Lembaga Wali Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan lembaga pemerintahan di Aceh. Lembaga Wali Nanggroe dipimpin oleh seorang Wali Nanggroe yang bersifat personal dan independen. Wali Nanggroe berhak memberikan gelar kehormatan atau derajat adat kepada perseorangan atau lembaga, baik dalam maupun luar negeri yang kriteria dan tata caranya diatur dengan Qanun Aceh. Ketentuan mengenai Lembaga Wali Nanggroe diatur dengan Qanun Aceh.

Tgk. Malek Mahmud (Wali Nanggroe Aceh ke-9)
Provinsi Aceh bakal mempunyai Wali Nanggroe (Wali Negara). Lembaga Wali Nanggroe adalah lembaga kepemimpinan adat sebagai pemersatu masyarakat dan pelestarian kehidupan adat dan budaya. Lembaga itu lahir sebagai bagian dari kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan pemerintah Indonesia, 15 Agustus 2005 lalu di Helsinki, Finlandia. Ketentuan ini kemudian dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Qanun (perda) sudah disahkan tingkat DPRA, tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Aceh. Secara prinsip gubernur telah setuju,” kata Abdullah Saleh, Sekretaris Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kepada Tempo, Selasa, 6 November 2012.
Pengesahan dewan terhadap Qanun Wali Nanggroe dilakukan pada Jumat pekan lalu dalam rapat paripurna DPRA. Setelah disahkan, qanun itu akan diedit dan revisi pada beberapa bagian, sebelum dibawa untuk ditandatangani gubernur Aceh dalam beberapa hari ke depan. “Editing penulisan, jangan salah titik koma dan revisi yang tidak terlalu mendasar,” ujar Abdullah Saleh.
Lembaga Wali Nangroe mempunyai prinsip sebagai pemersatu masyarakat Aceh yang independen dan berwibawa serta bermartabat, pembina keagungan dinul Islam, kemakmuran rakyat, keadilan, dan perdamaian. Juga pembina kehormatan dan kewibawaan politik, adat, tradisi sejarah, dan tamadun Aceh.
Menurut Abdullah Saleh, orang yang akan didapuk menjadi Wali Nanggroe nantinya adalah Tgk. Malek Mahmud, yang merupakan mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dalam qanun disebutkan Malek Mahmud ditetapkan sebagai Wali Nanggroe ke-9, setelah Wali Nanggroe sebelumnya, Tengku Hasan Muhammad di Tiro, meninggal dunia.
Tgk Malek Mahmud nantinya akan dinobatkan sebagai Wali Nanggroe Aceh melalui upacara adat. “Belum ada jadwal kapan penobatannya, masih dalam proses,” ucap Abdullah Saleh.

Kajian Sejarah Hukum Islam: Piagam Madinah Dan Toleransi Beragama

Kajian Sejarah Hukum Islam: Piagam Madinah Dan Toleransi Beragama piagam madinah Oleh: Dr. Adian Husaini Pada tahun 1973, cendekiawan Muslim, H. Zainal Abidin Ahmad (ZAA), menerbitkan bukunya yang berjudul Piagam Nabi Muhammad S.A.W.: Konstitusi Negara Tertulis Pertama di Dunia (Jakarta: Bulan Bintang, 1973). Dalam bukunya, ZAA banyak mengutip pendapat Prof. Hamidullah, seorang pakar manuskrip kuno. (Lihat juga, Muhammad Hamidullah, The Prophet’s Establishing a State and His Succession, (Pakistan Hijra Council, 1988). Melalui riset yang sangat serius mulai tahun 1961 sampai tahun 1973, ZAA akhirnya berhasil menyajikan sebuah buku yang memuat Piagam Madinah dalam berbagai versi bahasa. Istilah Konsitusi Madinah diberikan oleh seorang orientalis, W. Montgomery Watt. Muhammad Zafrullah Khan, mantan Menlu Pakistan, dan wakil Ketua Mahkamah Internasional, memberikan nama negara Madinah sebagai “Republik Madinah”. Buku ZAA ini memaparkan, bahwa Piagam Madinah sejatinya merupakan kontitusi negara tertulis pertama di dunia, mendahului Magna Charta di Inggris selama enam abad; dan mendahului Konstitusi Amerika Serikat dan Perancis selama 12 abad. Konstitusi Madinah diawali dengan ungkapan : “Bismillahirrahmanirrahiim. Haadzaa kitaabun min Muhammadin Nabiy Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, bainal mu’miniina wal-muslimiina min quraisyin wa-yatsriba wa man tabi’ahum falahiqa bihim wa jaahada ma’ahum.” (Dengan nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Inilah Piagam tertulis dari Nabi Muhammad saw kepada orang-orang mukmin dan muslim, baik yang berasal dari suku Quraisy maupun suku Yatsrib, dan kepada segenap warga yang ikut bersama mereka, yang telah membentuk kepentingan bersama dengan mereka dan telah berjuang bersama mereka). Piagam Madinah ditetapkan tahun 622 M (1 Hijriah). Ketika itu, belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan bagaimana cara mengatur hubungan antara umat beragama. Piagam Madinah, dalam beberapa pasalnya, sudah jelas mengatur hubungan tersebut. Misalnya (terjemah oleh ZAA): Pasal 16: “Bahwa sesungguhnya kaum-bangsa Yahudi yang setia kepada (negara) kita, berhak mendapat bantuan dan perlindungan, tidak boleh dikurangi haknya dan tidak boleh diasingkan dari pergaulan umum.” Pasal 24: “Warga negara (dari golongan) Yahudi memikul beaya bersama-sama dengan kaum beriman, selama negara dalam peperangan.” Pasal 25: (1) Kaum Yahudi dari suku Banu ‘Awf adalah satu bangsa-negara (ummah) dengan warga yang beriman. (2) kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka, sebagai kaum Muslimin bebas memeluk agama mereka. (3) Kebebasan ini berlaku juga terhadap pengikut-pengikut/sekutu-sekutu mereka, dan diri mereka sendiri. (4) Kecuali kalau ada yang mengacau dan berbuat kejahatan, yang menimpa diri orang yang bersangkutan dan keluarganya. Sampai dengan wafatnya, Nabi Muhammad saw telah melakukan interaksi intensif dengan seluruh kelompok agama (paganis, Yahudi, Nasrani), budaya-budaya dominan, dan kekuatan-kekuatan politik terbesar ketika itu (Persia dan Romawi). Ayat-ayat Al Quran yang berbicara tentang kaum Yahudi, Nasrani, Persia, Romawi, menggambarkan bagaimana kaum Muslim telah digembleng dan diberi pedoman yang sangat gamblang dalam menyikapi budaya dan agama di luar Islam. Bahkan, al-Quran juga tidak melarang kaum Muslim untuk berbuat baik terhadap kaum agama lain. Sejak awal, umat Islam sudah diajarkan untuk menerima kesadaran akan keberagaman dalam agama (pluralitas). Misalnya, dalam surat Al Mumtahanah ayat 8 disebutkan, “Allah tidak mencegahmu berbuat baik kepada mereka yang tidak memerangimu dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu.” Bahkan, Nabi Muhammad saw berpesan, “Barangsiapa menyakiti seorang dzimmi, maka sungguh ia menyakitiku, dan barangsiapa menyakitiku, berarti ia menyakiti Allah.” (HR Thabrani). Perbandingan dengan Eropa Dari sisi toleransi beragama, pengakuan akan hak hidup dan hak beragama kaum Yahudi/minoritas di Madinah pada zaman itu, sebenarnya merupakan sesuatu yang sangat mengagumkan. Sebagai perbadingan, bisa kita simak, bagaimana nasib kaum Yahudi dalam sejarahnya di Eropa. Max L. Margolis and Alexander Marx mencatat, komunitas awal-awal Yahudi di Eropa dapat dijumpai di Roma sekitar tahun 200 SM. Sejumlah peristiwa pahit menandai kehidupan Yahudi di wilayah kekuasaan Imperium Romawi ini. Tahun ke-19, Kaisar Tiberius mengusir Yahudi dari Roma dan Italia. Namun, tampaknya mereka masih kembali lagi. Tahun 44, kaum Yahudi termasuk yang menangisi kematian Julius Cesar. Tahun 54, karena menentang propaganda Kristen, Yahudi dilarang berkumpul di sinagog. Tahun 139, sejumlah Yahudi diusir dari Roma. (Lihat, Max L. Margolis dan Alexander Marx, A History of the Jewish People, (New York: Atheneum, 1969), hal. 287-289). Di masa Kaisar Konstantine (311-337), secara umum Yahudi mendapatkan cukup kebebasan dalam menjalankan agamanya. Bahkan, setelah Konsili Nicea, 325, Judaisme masih tetap boleh diamalkan. Hanya, di masa Constantius II (337-361), sempat terjadi insiden. Di bawah kekuasaan Gallus, saudara ipar Constantius, yang memerintah wilayah Timur (termasuk Palestina), terjadi bentrokan antara yahudi dengan tentara Romawi. Komandan tentara Romawi di wilayah itu menyerbu dan menghancurkan Kota Tiberias, Sepphoris, dan Lod. Tetapi, Encyclopaedia Judaica Vol II, mencatat, bahwa sejak Kristen menjadi agama resmi Romawi pada 321, posisi Yahudi menjadi terpojok. Berbagai keistimewaan yang diterima Yahudi pada masa sebelumnya, dihapuskan. Jurisdiksi rabbi Yahudi juga dihapuskan. Proselitisme dilarang dan diancam hukuman mati, sebagaimana berhubungan dengan wanita Kristen. Akhirnya, Yahudi terlarang memegang posisi tinggi di pemerintahan atau militer. Di bawah Kaisar Theodosius I (379-395) dan Theodosius II (408-450), Yahudi sebenarnya cukup mendapatkan prinsip-prinsip kebebasan, meskipun Theodosius dijuluki sebagai “the First Christian Inquisitor” dan menetapkan Katolik sebagai agama resmi negara. Tapi, karena pengaruh dari tokoh-tokoh gereja yang fanatik, Yahudi menjadi sasaran pengaturan yang menyakitkan. Max L. Margolis dan Alexander Marx menggambarkan kondisi ketika itu : “Tetapi, dibawah pengaruh para pendeta yang fanatik, maka Yahudi menjadi sasaran meningkatnya peraturan-peraturan yang menjengkelkan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah konversi kaum Kristen ke Yahudi. Semua itu adalah dalam semangat tokoh-tokoh gereja, bahwa Yahudi digambarkan sebagai orang-orang jahat dan tukang sihir, dan sekte mereka sebagai hina dan seperti binatang. Lagi pula, pedagang-pedagangan Kristen bernafsu untuk bebas dari kompetisi Yahudi. Tidak sah bagi Yahudi untuk mengkhitan budaknya atau memiliki budak Kristen. Yahudi tidak punya wewenang atas Kristen dan karena itu harus dilarang dari kantor-kantor publik. Kawin antar agama antara Yahudi dan Krtisten merupakan tindakan kriminal.” (Dikutip dan diterjemahkan dari buku Max L. Margolis dan Alexander Marx, A History of the Jewish People, hal. 229-230.) Di Eropa, ketika agama Kristen mulai berkuasa di berbagai negara, cara pandang kaum Kristen terhadap Yahudi sangat dipengaruhi oleh Kebijakan yang dibuat oleh Paus Gregory I, yang dikenal sebagai Gregory The Great (590-604). Max L. Margolis dan Alexander Marx mencatat tentang persepsi dan kebijakan Gregory I: “Metode Yahudi dalam memahami kitab suci dalam bentuk literalnya adalah satu hal yang buruk; argumen-argumen Yahudi dalam melawan Kristen adalah tidak masuk akal. Yahudi harus diajak menjadi Kristen dengan akal dan persuasi…Karena itu, Yahudi mengalami penderitaan dalam menerapkan agama dan kehidupan mereka sendiri, bersamaan dengan adanya jaminan hak-hak yang diberikan oleh undang-undang Romawi.” (Dikutip dan diterjemahkan dari buku Max L. Margolis dan Alexander Marx, A History of the Jewish People, hal. 298.) Sampai abad-abad berikutnya, kaum Yahudi menjadi sasaran pembantaian dan penindasan masyarakat Eropa. Sejumlah Paus lainnya kemudian dikenal sangat anti-Yahudi. Pada tanggal 17 Juli 1555, hanya dua bulan setelah pengangkatannya, Paus Paulus IV, mengeluarkan dokumen (Papal Bull) yang dikenal dengan nama Cum nimis absurdum. Di sini Paus menekankan, bahwa para pembunuh Kristus, yaitu kaum Yahudi, pada hakekatnya adalah budak dan seharusnya diperlakukan sebagai budak. Yahudi kemudian dipaksa tinggal dalam ‘ghetto’. Setiap ghetto hanya memiliki satu pintu masuk. Yahudi dipaksa menjual semua miliknya kepada kaum Kristen dengan harga sangat murah; maksimal 20 persen dari harga yang seharusnya. Di tiap kota hanya boleh ada satu sinagog. Di Roma, tujuh dari delapan sinagog dihancurkan. Di Campagna, 17 dari 18 sinagog dihancurkan. Yahudi juga tidak boleh memiliki Kitab Suci. Saat menjadi kardinal, Paus Paulus IV membakar semua Kitab Yahudi, termasuk Talmud. Paus Paulus IV meninggal tahun 1559. Tetapi cum nimis absurdum tetap bertahan sampai tiga abad.(Peter de Rosa, Vicars of Christ: The dark Side of the Papacy, (London: Bantam Press, 1991), hal. 266-269). Sikap tokoh-tokoh Gereja semacam itu terbukti sangat berpengaruh terhadap nasib Yahudi di wilayah Kristen Eropa. Di Spanyol, misalnya, Yahudi sudah ada di wilayah ini, sekitar tahun 300 M. Raja Aleric II (485-507), diilhami oleh Code of Theodosius, memberikan batasan yang ketat terhadap Yahudi. Nasib Yahudi Spanyol semakin terjepit, menyusul konversi Raja Recarred I (586-601) menjadi Katolik. Sang Raja melakukan konversi itu pada The Third Council of Toledo (589), dan kemudian menjadikan Katolik sebagai agama negara. The Council of Toledo itu sendiri membuat sejumlah keputusan: (1) larangan perkawinan antara pemeluk Yahudi dengan pemeluk Kristen, (2) keturunan dari pasangan itu harus dibaptis dengan paksa, (3) budak-budak Kristen tidak boleh dimiliki Yahudi (4) Yahudi harus dikeluarkan dari semua kantor publik, (5) Yahudi dilarang membaca Mazmur secara terbuka saat upacara kematian. (Max L. Margolis dan Alexander Marx, A History of the Jewish People, hal. 304-305.) Dalam periode 612-620, banyak kasus tejadi dimana Yahudi dibaptis secara paksa. Ribuan Yahudi melarikan diri ke Perancis dan Afrika. Pada 621-631, di bawah pemerintahan Swinthila, perlakuan Yahudi agak lebih lunak. Pelarian Yahudi kembali ke tempat tinggalnya semula dan mereka yang dibaptis secara paksa kembali lagi ke agama Yahudi. Tetapi, Swinthila ditumbangkan oleh Sisinad (631-636), yang melanjutkan praktik pembaptisan paksa. Pada masa pemerintahan Chintila (636-640), dibuatlah keputusan dalam The Six Council of Toledo (638), bahwa selain orang Katolik dilarang tingal di wilayahnya. Euric (680-687) membuat keputusan: seluruh Yahudi yang dibaptis secara paksa ditempatkan di bawa pengawasan khusus pejabat dan pemuka gereja. Raja Egica (687-701) membuat keputusan: semua Yahudi di Spanyol dinyatakan sebagai budak untuk selamanya, harta benda mereka disita, dan mereka diusir dari rumah-rumah mereka, sehingga mereka tersebar ke berbagai profinsi. Upacara keagamaan Yahudi dilarang keras. Lebih dari itu, anak-anak Yahudi, umur 7 tahun keatas diambil paksa dari orang tuanya dan diserahkan kepada keluarga Kristen. (Max L. Margolis dan Alexander Marx, A History of the Jewish People, hal. 305-306.) Sampai abad ke-15, pembantaian Yahudi (massacre) itu terus terjadi di Spanyol. Di Rusia, penindasan dan pembantaian Yahudi dikenal sebagai ‘pogroms’ (mob violence) dan masih berlangsung sampai abad ke-20. Sejumlah pejabat pemerintah Rusia ikut memobilisasi massa untuk mengusir Yahudi. Sebagai contoh, antara tahun 1903-1906, pogroms terjadi di 690 kota dan desa, sebagian besar terjadi di Ukraina. (Marvin Perry, Western Civilization, hal. 447). Di berbagai wilayah lain di Eropa, persekusi terhadap Yahudi terjadi di mana-mana. Selama ratusan tahun, para pemimpin politik dan agama di Eropa Barat tidak segan-segan untuk menghapuskan atau menghancurkan komunitas-komunitas Yahudi di Eropa. Persekusi dan pembantaian Yahudi itu beberapa diantaranya dilakukan dengan ancaman dan intimidasi untuk meninggalkan agama Yahudi dan memeluk Kristen. Jika mereka menolak, maka hukuman mati sudah menanti mereka. Di Perancis, misalnya, Louis IX (1226-1270), memerintahkan pengusiran semua orang Yahudi dari kerajaannya, sesaat setelah Louis berangkat menuju medan Perang Salib. Perintah itu memang tidak dijalankan dengan sempurna. Banyak orang Yahudi yang meninggalkan Perancis kemudian kembali lagi. Tetapi, Philip the Fair (1285-1314) kemudian memerintahkan semua Yahudi Perancis untuk ditangkap. Kemudian, Raja Charles IV, kembali mengusir Yahudi Perancis pada tahun 1322. Josephine Bacon mencatat pengusiran dan pembantaian orang-orang Yahudi di Perancis dalam kurun tahun 800-1500. Tahun 1420, komunitas Yahudi dimusnahkan dari Toulouse. Pada tahun yang sama, Yahudi juga diusir dari Kota Lyon. Tahun 1321, 160 Yahudi dikubur dalam satu lobang di Kota Chinon. Tahun 1394, seluruh Yahudi diusir dari Kota Sens. Pada tahun 1495, orang-orang Yahudi diusir dari Lithuania. Padahal di negara ini, orang-orang Yahudi itu mengungsi dari persekusi kaum Kristen Barat, karena mereka tidak menerima agama Kristen. Di Rusia, sebagai akibat dari kebencian yang disebarkan oleh gereja Kristen Ortodoks Rusia, kaum Yahudi dikucilkan dan diusir dari Rusia dalam kurun waktu mulai abad ke-15 sampai dengan tahun 1722. Ketika itu, secara umum, bisa dikatakan, tanah Kristen Eropa bukanlah tempat yang aman bagi kaum Yahudi. (Stanford J. Shaw, The Jews of the Ottoman Empire and the Turkish Republic, (Houndmills: MacMillan Academic and Professional Ltd, 1991), hal. 7-9; Martin Gilbert (ed), Atlas of Jewish Civilization, (London: Andre Deutsch Limited, 1990), hal. 67.) Permusuhan kaum Kristen terhadap Yahudi juga bisa disaksikan dalam kisah Perang Salib. Di Jerusalem, ketika pasukan Salib menaklukkan kota suci itu tahun 1099, mereka membantai sekitar 30.000 penduduknya, Muslim dan Yahudi. Puluhan ribu kaum Muslim yang mencari penyelamatan di atap Masjid al-Aqsha dibantai dengan sangat sadis. Kekejaman pasukan Salib di Kota Jerusalem memang sangat sulit dibayangkan akal sehat. (Lihat, Karen Armstrong, A History of Jerusalem: One City, Three Faiths, (London: Harper Collins Publishers, 1997), hal. 3-4, 299; Ameer Ali, A Short History of the Saracens, (New Delhi, Kitab Bhavan, 1981), hal. 322-326; Mustafa A Hiyari, “Crusader Jerusalem 1099-1187 AD”, dalam KJ Asali (ed.), Jerusalem in History, (Essex: Scorpion Publishing Ltd,1989), hal. 139-141). Sebagai catatan, tindakan pasukan Salib itu sangat berbeda dengan tindakan Shalahudin al-Ayyubi ketika merebut kembali Jerusalem pada tahun 1187. Di bawah Shalahuddin, Jerusalem menjadi tempat yang aman bagi kaum Yahudi. Ketika itu Shalahuddin membawa kembali banyak orang Yahudi ke Jerusalem dan mengijinkan mereka tinggal di sana. (Lihat, Karen Armstrong, A History of Jerusalem, hal. 299) Abad ke-15 menyaksikan pembantaian besar-besaran kaum Yahudi dan Muslim di Spanyol dan Portugal oleh kaum Kristen Eropa. Pada tahun 1483 saja, dilaporkan 13.000 orang Yahudi dieksekusi atas perintah Komandan Inqusisi di Spanyol, Fray Thomas de Torquemada. Selama puluhan tahun berikutnya, ribuan Yahudi mengalami penyiksaan dan pembunuhan. Jatuhnya Granada, pemerintahan Muslim terakhir di Spanyol, pada 20 Januari 1492, telah mengakhiri pemerintahan Muslim selama 781 tahun di Spanyol. Kejatuhan Granada ke tangan Kristen ini dirayakan dengan upacara keagamaan di seluruh Eropa. Kemudian, Paus mengundang seluruh bangsa Kristen untuk mengirimkan delegasi ke Roma, guna mendiskusikan rencana ‘crusade’ terhadap Turki Uthmani. Tahun 1494, pasangan Ferdinand dan Isabella diberi gelar ‘the Catholic Kings’ oleh Paus Alexander VI. Pasangan itu sebenarnya telah banyak melakukan pembantaian terhadap Yahudi dan Muslim sejak dibentuknya Inquisisi di Castile dengan keputusan Paus tahun 1478. Puncaknya adalah tahun 1492, saat mereka memberikan pilihan kepada Yahudi: pergi dari Spanyol atau dibaptis. Setelah jatuh ke tangan Kristen, kaum Muslim Granada (yang oleh diberi sebutan Moors oleh kaum Kristen Spanyol) masih diberi kebebasan menjalankan beberapa ritual dan tradisi agama mereka. Isabella memaksakan dilakukannya pembaptisan massal. Akhirnya, kaum Muslim melakukan perlawanan pada tahun 1499, tetapi berhasil ditumpas. Setelah itu, sebagaimana kaum Yahudi, mereka juga diberi pilihan: meninggalkan Spanyol atau dibaptis. Jika menolak, kematian sudah menunggu. Jatuhnya Granada, juga sekaligus merupakan bencana bagi kaum Yahudi di Spanyol. Hanya dalam beberapa bulan saja, antara akhir April sampai 2 Agustus 1492, sekitar 150.000 kaum Yahudi diusir dari Spanyol. Sebagian besar mereka kemudian mengungsi ke wilayah Turki Uthmani yang menyediakan tempat yang aman bagi Yahudi. Ada yang mencatat jumlah Yahudi yang terusir dari Spanyol tahun 1492, sebanyak 160.000. Dari jumlah itu, 90.000 mengungsi ke Turki/Uthmani, 25.000 ke Belanda, 20.000 ke Maroko, 10.000 ke Perancis, 10.000 ke Itali, dan 5.000 ke Amerika. Yang mati dalam perjalanan diperkirakan 20.000 orang. Sedangkan yang dibaptis dan tetap di Spanyol sebanyak 50.000. Masa kekuasaan Ferdinand — The King of Aragon — dan Isabella — the Queen of Castile – dicatat sebagai puncak persekusi kaum Yahudi di Spanyol. Keduanya dikenal sebagai “the Catholic Kings”, yang dipuji sebagai pemersatu Spanyol. (Lihat, Stanford J. Shaw, The Jews of the Ottoman Empire and the Turkish Republic, hal. 13-14; Henry Charles Lea, A History of the Inquisition of Spain, (New York: AMS Press Inc., 1988), Vol. 1, hal. 36, 140; Martin Gilbert (ed) Atlas of Jewish Civilization, hal. 59; Halil Inalcik, From Empire to Republic: Essays on Ottoman and Turkish Social History, (Istanbul: The ISIS Press, 1995), hal. 106.). Tradisi toleransi Islam Prestasi Rasulullah saw dalam membangun peradaban yang unggul di Madinah dalam soal membangun toleransi beragama kemudian diikuti oleh Umar bin Khattab yang pada tahun 636 M menandatangani Perjanjian Aelia dengan kaum Kristen di Jerusalem. Sebagai pihak yang menang Perang, Umar bin Khathab tidak menerapkan politik pembantaian terhadap pihak Kristen. Karen Armstrong memuji sikap Umar bin Khatab dan ketinggian sikap Islam dalam menaklukkan Jerusalem, yang belum pernah dilakukan para penguasa mana pun sebelumnya. Karen Armstrong mencatat: “Umar juga mengekspresikan sikap ideal kasih sayang dari penganut (agama) monoteistik, dibandingkan dengan semua penakluk Jerusalem lainnya, dengan kemungkinan perkecualian pada Raja Daud. Ia memimpin satu penaklukan yang sangat damai dan tanpa tetesan darah, yang Kota itu belum pernah menyaksikannya sepanjang sejarahnya yang panjang dan sering tragis. Saat ketika kaum Kristen menyerah, tidak ada pembunuhan di sana, tidak ada penghancuran properti, tidak ada pembakaran symbol-simbol agama lain, tidak ada pengusiran atau pengambialihan, dan tidak ada usaha untuk memaksa penduduk Jerusalem memeluk Islam. Jika sikap respek terhadap penduduk yang ditaklukkan dari Kota Jarusalem itu dijadikan sebagai tanda integritas kekuatan monoteistik, maka Islam telah memulainya untuk masa yang panjang di Jerusalem, dengan sangat baik tentunya.” (Dikutip dan diterjemahkan dari buku Karen Arsmtrong, A History of Jerusalem: One City, Three Faiths, (London: Harper Collins Publishers, 1997), hal. 228.) Toleransi Islam terhadap kaum Yahudi dan agama lain sebenarnya tercatat dengan tinta emas dalam sejarah. Setelah diusir dari Spanyol, kaum Yahudi ditampung dan dilindungi di wilayah Turki Utsmani. Sebagai contoh, di Jerusalem, di masa pemerintahan Sultan Sulaiman Agung (Suleiman the Magnificent — 1520-1566), Yahudi hidup berdampingan dengan kaum Muslim. Sejumlah pengunjung Yahudi dari Eropa sangat tercengang dengan kebebasan yang dinikmati kaum Yahudi di Palestina. Pada tahun 1535, David dei Rossi, seorang Yahudi Italia, mencatat bahwa di wilayah Uthmani, kaum Yahudi bahkan memegang posisi-posisi di pemerintahan, sesuatu yang mustahil terjadi di Eropa. Ia mencatat: “Here we are not in exile, as in our own country.” (Kami di sini bukanlah hidup di buangan, tetapi layaknya di negeri kami sendiri). (Karen Armstrong, A History of Jerusalem, hal. 325-326.) Kondisi Yahudi di Uthmani itu begitu bertolak belakang dengan perlakuan yang diterima Yahudi di dataran Eropa, sehingga mereka harus mengungsi besar-besaran ke luar Eropa, dan terutama ke wilayah Uthmani. Padahal, ketika Spanyol berada di bawah pemerintahan Islam, kaum Yahudi juga mengalami perlakuan yang sangat baik. Sejumlah penulis Yahudi menggambarkan kondisi Yahudi di Spanyol di bawah Pemerintahan Islam ketika itu sebagai suatu “zaman keemasan Yahudi di Spanyol” (Jewish golden age in Spain). Martin Gilbert, penulis Yahudi, sebagai misal, mencatat tentang kebijakan penguasa Muslim Spanyol terhadap Yahudi. Dia katakan, bahwa para penguasa Muslim itu juga mempekerjakan sarjana-sarjana Yahudi sebagai aktivitas kecintaan mereka terhadap sains dan penyebaran ilmu pengetahuan. Maka mulailah zaman keemasan Yahudi di Spanyol, di mana penyair, dokter, dan Sarjana memadukan pengetahuan secular dan agama dalam metode yang belum pernah dicapai sebelumnya. Kaum Yahudi itu bahkan menduduki jabatan tertinggi di dunia Muslim, termasuk perdana menteri beberapa khalifah di wilayah Islam bagian Timur dan Barat. (Martin Gilbert (ed), Atlas of Jewish Civilization, hal. 60.) Karen Armstrong juga menggambarkan harmonisnya hubungan antara Muslim dengan Yahudi di Spanyol dan Palestina. Menurut Armstarong, di bawah Islam, kaum Yahudi menikmati zaman keemasan di al-Andalus. Musnahnya Yahudi Spanyol telah menimbulkan penyesalan seluruh dunia dan dipandang sebagai bencana terbesar yang menimpa Israel sejak kehancuran (Solomon) Temple. Abad ke-15 juga telah menyaksikan meningkatnya perskeusi anti-Semitik di Eropa, dimana kaum Yahudi dideportasi dari berbagai kota. (Under Islam, the Jews had enjoyed a golden age in al-Andalus. The loss of Spanish Jewry was mourned throughout the world as the greatest catastrophe to have befallen Israel since the destruction of the Temple. The fifteenth century had also seen as escalation of anti-Semitic persecution in Europe, where Jews had been deported from one city after another). (Karen Armstrong, A History of Jerusalem, hal. 326-327.) Sebagaimana Karen Armstrong, Avigdor Levy, penulis Yahudi dari Brandeis University, mencatat tentang kisah tragis pengusiran Yahudi dari Spanyol tahun 1492. Dalam memori kolektif kaum Yahudi, tahun 1492 itu mewakili, pertama dan utamanya, sebagai satu tragedi dari proporsi bencana: komunitas Yahudi yang utama di dunia, yang sedang berkembang dan dibangun begitu lama, tiba-tiba dicabut dan dihancurkan. (In the collective Jewish memory, this date represented, first and foremost, a tragedy of catastrophic proportions: the worlds leading Jewish community, efflorescent and long established, was suddenly uprooted and destroyed). (Avigdor Levy, “Introduction” , dalam Avigdor Levy (ed.),The Jews of The Ottoman Empire, (Princeton: The Darwin Press, 1994), hal. 2.) Islam memiliki tradisi yang panjang dalam menata hubungan dengan kaum non-Muslim. Tidak ada tradisi dan persekusi kaum kafir dalam Islam, sebagaimana ditemukan dalam konsep “heretics” di abad pertengahan Eropa. Islam memang menyebut kaum non-Muslim sebagai “kafir”, tetapi itu sama sekali bukan sebuah izin apalagi perintah untuk mengeksekusi kaum kafir karena perbedaan agama. Al-Quran menegaskan: “Tidak ada paksaan untuk memeluk agama.” (al-Baqarah:256). Karen Armstrong mencatat: “There was no tradition of religious persecution in the Islamic empire”. (Tidak ada tradisi persekusi agama dalam dunia Islam). (Karen Armstrong, Holy War: The Crusades and Their Impact on Today’s World, (London: McMillan London Limited, 1991), hal. 44). Jadi, ajaran dan tradisi Islam dipenuhi dengan berbagai catatan tentang toleransi antar umat manusia. Ketinggian peradaban Islam pernah membawa rahmat bagi seluruh dunia, termasuk kepada masyarakat Barat, mendorong sejarawan Irlandia, Tim Wallace-Murphy, menulis sebuah buku berjudul “What Islam Did For Us: Understanding Islam’s Contribution to Western Civilization” (London: Watkins Publishing, 2006). Di tengah gencarnya berbagai serangan terhadap Islam melalui berbagai media di Barat, buku ini memberikan gambaran yang sangat indah tentang sejarah Islam. Bahkan, dia tidak segan-segan mengajak Barat untuk mengakui besarnya hutang mereka terhadap Islam. Menurut Tim Wallace-Murphy, hutang Barat terhadap Islam adalah hal yang tak ternilai harganya. “Even the brief study of history revealed in these pages demonstrates that European culture owes an immense and immeasurable debt to the world of Islam,” tulisnya. Karena itulah, tulis Wallace-Murphy, “Kita di Barat menanggung hutang kepada dunia Islam yang tidak akan pernah lunas terbayarkan.” (We in the West owe a debt to the Muslim world that can be never fully repaid). Pengakuan Wallace-Murphy sebagai bagian dari komunitas Barat semacam itu, sangatlah penting, baik bagi Barat maupun bagi Islam, untuk mengikis mispersepsi diantara kedua peradaban besar ini. Di mana letak hutang budi Barat terhadap Islam? Buku ini banyak memaparkan data tentang bagaimana transfer ilmu pengetahuan dari dunia Islam ke Barat pada zaman yang dikenal di Barat sebagai Zaman Pertengahan (the Middle Ages). Ketika itulah, tulis Wallace-Murphy, Andalusia yang dipimpin kaum Muslim menjadi pusat kebudayaan terbesar, bukan hanya di daratan Eropa tetapi juga di seluruh kawasan Laut Tengah. (Al-Andalus became not merely the greatest cultural centre in Europe but in the entire Mediterranean basin). Pada zaman itu, situasi kehidupan dunia Islam dan dunia Barat sangatlah kontras. “Life for the majority of people in mainland Christian Europe was short, brutal and barbaric when compared with the sophisticated, learned and tolerant regime in Islamic Spain.” Jadi, kata Wallace-Murphy, bagi mayoritas masyarakat di dunia Kristen Eropa, kehidupan adalah singkat, brutal dan barbar, dibandingkan dengan kehidupan yang canggih, terpelajar, dan pemerintahan yang toleran di Spanyol-Islam. Penutup Sebagai satu peradaban besar yang masih eksis, kaum Muslim perlu mengenal sejarahnya dengan benar, sehingga tidak menjadi umat yang “minder” dan silau dengan konsep-konsep peradaban lain, yang mungkin tampak memukau, padahal justru bertentangan dan bahkan membawa kerusakan kepada kaum Muslim sendiri. Kini, kaum Muslim dibanjiri dengan istilah-istilah dan paham-paham yang jika tidak hati-hati justru dapat merusak ajaran Islam, seperti konsep Pluralisme, multikulturalisme, relativisme, dan sebagainya. Leopold Weiss (Muhammad Asad), dalam buku klasiknya, yang ditulis tahun 1930-an, Islam at the Crossroads, menekankan, bahwa bahaya terbesar bagi eksistensi atau kebangkitan umat Islam adalah kecenderungan untuk peniruan pada pola hidup Barat. Kata Asad, “The Imitation – individually and socially – of the Western mode of life by Muslims is undoubtedly the greatest danger for the existence – or rather , the revival – of Islamic civilization.” (Muhammad Asad, Islam at The Crossroads, (Kuala Lumpur: The Other Press), hal. 72). Padahal, menurut Muhammad Asad, “No civilization can prosper – or even exist, after having lost this pride and the connection with its own past…” Peradaban Islam tidak akan eksis apalagi berkembang, jika umat Islam dihinggapi mental “minder”, tidak memiliki rasa kebangaan terhadap diri sendiri, dan terputus dari sejarahnya sendiri. Karena itulah, kajian-kajian sejarah dan konsep-konsep Islam secara komprehensif perlu dilakukan dengan serius dan benar. Sekian, dan terimakasih. Semoga tulisan singkat ini bermanfaat. (***) (Depok, 17 Maret 2010/Disampaikan dalam acara SEMINAR SEHARI, dengan tema: Implementasi Akhlak Rasulullah saw dalam Kehidupan Berkeluarga, Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara, di Gedung Sasana Amal Bakti Kementerian Agama RI).`

10 Manusia Tersukses di Dunia dan Akhirat


Inilah 10 manusia tersukses di dunia dan di akhirat, setelah Rasul Muhammad Saw. Mereka adalah tokoh teladan umat Islam sepanjang masa dalam berbagai aspek kehidupan.
Di saat umat Islam hari ini kehilangan profil tokoh, pemimpin dan pribadi yang dapat dijadikan teladan, maka menghadirkan biografi dan cerita kehidupan mereka adalah merupakan keniscayaan.
Sebab itu, tidak berlebihan jika dikatakan : Kalau Anda ingin hidup sukses di dunia dan akhirat, tirulah gaya hidup mereka. Selamat menelusurinya.
I. Kata Pengantar
Segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepadanya. Kami berlindung kepada-Nya dari keburukan diri kami dan dari amal-amal buruk kami. Barangsiapa yang diberi petunjuk oleh Allah, maka tiada yang mampu menyesatkannya.
Dan barangsiapa yang disesatkan Allah, maka tiada yang mampu memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah yang Maha Esa tanpa ada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Utusan-Nya.
Buku ini berisi riwayat hidup sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga, semoga Allah meridhai mereka semua. Ada kebutuhan menuturkan riwayat hidup mereka, supaya kita bisa mencari letak keteladanan dalam kehidupan orang-orang shalih itu.

Nabi Muhammad SAW sebagai Diplomat Ulung



Nabi Muhammad SAW adalah Rasul Alloh pilihan, dikenal juga dalam sejarah atas kepemimpinan dan peran diplomatiknya atas komunitas Islam saat itu. Ia membangun komunikasi dengan para pemimpin suku maupun pemimpin negara lain dengan mengirim utusan yang membawa surat darinya, atau bahkan mengunjunginya (kunjungann ke Ta’if). Korespondensi melalui surat antara lain dilakukannya dengan Heraclius (Kaisar Romawi ), Raja Negus (penguasa Ethiopia) dan Khusrau (penguasa Persia).
Saat hijrah ke Madinah, ia mengubah situasi politik dan sosial yang selama puluhan tahun dipenuhi oleh persaingan antar suku yang didominasi suku Aus dan Khazraj. Salah satu cara yang ia gunakan untuk mencapai kondisi ini adalah penandatangan perjanjian kesepakatan yang dikenal dengan nama Piagam Madinah, sebuah dokumen yang berisikan peraturan-peraturan mengenai kehidupan sosial antar semua elemen masyarakat di sana. Hasilnya adalah terbentuknya sebuah komunitas yang bersatu di Madinah dibawah pimpinannya.
I. Hijrah pertama ke Abbisinia/Ethiopia (615 M)
Ajaran Nabi Muhammad saw kepada publik Mekkah mendapat rintangan yang sangat berat dari para pemuka Quraish di sana. Walaupun Nabi Muhammad sendiri dalam kondisi yang lebih aman karena berada dalam perlindungan pamannya (Abu Thalib, pemimpin Bani Hasyim), namun para pengikutnya sendiri tidak lepas dari gangguan. Beberapa orang pengikutnya disiksa, dipenjarakan atau dibiarkan kelaparan. Oleh karena itu ia kemudian berkeputusan mengirimkan 15 muslim untuk melakukan emigrasi ke Abbisinia (Ethiopia saat ini), untuk mencari suaka di bawah pemimpin kristen di sana (Raja Negus). Emigrasi ini walaupun awalnya dimaksudkan untuk menghindari siksaan suku Quraish, kemudian juga membuka jalur ekonomi antara kedua pihak.
Para pemuka Quraish, demi mendengar usaha tersebut, mengirimkan sekelompok orang yang dipimpin oleh Amr bin Ash dan Abdullah bin Abu Rabia untuk mengejar pada muslim. Namun, mereka tidak berhasil dalam pengejarannya karena para muslim berhasil mencapai wilayah yang aman. Mereka kemudian menghadap Raja Negus dan berusaha membujuknya untuk mengembalikan para migran muslim tersebut. Kemudian pada sebuah pertemuan dengan Negus dan para Pendeta Ethiopia, Ja’far bin Abi Thalib mewakili para muslim meyampaikan apa yang diajarkan Muhammad dan mengutip ayat Al Qur’an mengenai Islam dan Kristen, termasuk beberapa ayat dari surat Maryam. Dalam hadits Ja’far dikatakan berucap :
“ Wahai Raja! Kami tenggelam dalam kebodohan dan barbarisme; kami menyembah berhala dan hidup jauh dari kesucian, kami memakan bangkai, berbicara mengenai hal-hal yang sangat buruk, mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan, keramahtamahan dan kehidupan bertetangga; kami tidak mengenal hukum melainkan siapa yang kuatlah yang benar; kemudian Allah membangkitkan seorang manusia diantara kami, yang kelahiran, kejujuran dan kesuciannya kami sadari; kemudian ia menyeru kepada keesaan tuhan dan mengajarkan untuk tidak menyekutukan apapun denganNya. Melarang kami menyembah berhala; menyuruh kami berkata jujur, menjadi orang yang dapat dipercaya, menunjukkan belas kasihan, menghormati hak tetangga dan keluarga kami; Melarang kami membicarakan yang buruk tentang wanita, memakan bagian anak yatim; Menyuruh kami menjauhkan diri dari orang-orang jahat, tidak berlaku jahat; Menyuruh melakukan salat, membayar zakat dan berpuasa
Kami mempercayainya, menerima ajarannya dan perintahnya untuk menyembah Allah dan tidak menyekutukanNya dengan apapun, kami melakukan apa yang ia ijinkan dan menjauhi apa yang ia larang. Dan karena ini, orang-orang dari suku kami telah bangkit melawan kami, menyiksa kami agar kami kembali menyembah berhala dan melakukan hal-hal buruk lainnya. Mereka menyiksa dan melukai kami, dan kami sama sekali tidak mendapatkan keamanan berada diantara mereka, dan kami datang ke negaramu berharap kau akan melindungi kami dari mereka ”
Raja Negus, tertarik dengan perkataan ini kemudian mengijinkan para migran tersebut untuk tinggal, dan mengirim para duta Quraish pulang. Diperkirakan bahwa Negus kemudian masuk Islam. Setelah membangun hubungan baik dengan Negus, Nabi Muhammad saw kemudian mengirim kelompok lainnya untuk hijrah ke Abbisinia sehingga total migram muslim ditempat itu mencapai sekitar 100 orang.
II. Hijrah ke Ta’if (619 M)
Pada sekitar Juni 619, Nabi Muhammad dan beberapa pengikutnya keluar dari Mekkah untuk berkunjung ke kota Ta’if untuk bertemu dengan kepala sukunya. Tujuan utama dari kunjungan ini adalah ajakan Muhammad kepada mereka untuk memeluk Islam.

Jalan menuju kota Ta’if dengan latar belakang pegunungan Ta’if, (Arab Saudi).
Demi menolak ajakan Nabi Muhammad, dan dibawah kekhawatiran akan balasan Mekkah sebagai akibat menerima Nabi Muhammad sebagai tamu, kelompok dalam pertemuan tersebut menyuruh para penduduk kota untuk melempari Muhammad dengan batu. Setelah diserang dan dikejar hingga keluar dari Ta’if, Nabi Muhammad yang terluka kemudian berlindung di sebuah kebun buah-buahan dibawah pohon anggur. Ia kemudian memohon kepada Allah meminta perlindungan dan ketenangan.
Berdasarkan kepercayaan Islam, dalam perjalanan pulang ke Mekkah, Nabi Muhammad ditemui malaikat Jibril dan malaikat yang menjaga gunung yang mengelilingi Ta’if yang menawarkan padanya, jika ia menginginkannya Ta’if akan dihancurkan dan dijepit diantara oleh gunung yang ada sebagai balasan atas perlakuan buruk mereka. Muhammad menolak tawaran tersebut dan sebaliknya mendoakan agar generasi selanjutnya di Ta’if menerima konsep tauhid Islam.
III. Ikrar Aqabah
IV. Reformasi Madinah
4.1 Kehidupan sosial di Madinah sebelum hijrah
4.2 Piagam Madinah
Piagam Madinah merupakan piagam atau konstitusi antara kaum Muslim Quraisy yang hijrah ke Madinah atau sering disebut kaum Muhajirin dan kaum Muslim yang tinggal di Yatsrib atau kaum Anshar serta dengan pihak non-Muslim yang berada di Madinah atau Yatsrib pada waktu itu, yang dibuat semenjak Muhammad tiba di Madinah dari Mekkah.
4.3 Efek
V. Perjanjian Hudaibiyah
Perjanjian Hudaibiyah (Arab:صلح الحديبية) adalah sebuah perjanjian yang di adakan di sebuah tempat di antara Madinah dan Mekkah pada bulan Maret 628 M (Dzulqaidah, 6 H)
5.1 Latar belakang
Pada tahun 628 M, sekitar 1400 Muslim berangkat ke Mekkah untuk melaksanakan ibadah haji. Mereka mempersiapkan hewan kurban untuk dipersembahkan kepada kaum Quraisy. Quraisy, walaupun begitu, menyiagakan pasukannya untuk menahan Muslim agar tidak masuk ke Mekkah. Pada waktu ini, bangsa Arab benar benar bersiaga terhadap kekuatan militer Islam yang sedang berkembang. Nabi Muhammad mencoba agar tidak terjadi pertumpahan darah di Mekkah, karena Mekkah adalah tempat suci.
Akhirnya kaum Muslim setuju, bahwa jalur diplomasi lebih baik daripada berperang. Kejadian ini dituliskan pada surah Al-Fath ayat 4 :
هو الذي انزل السكينة في قلوب المؤمينين
yaitu bermakna bahwa Allah telah memberikan ketenangan bagi hati mereka agar iman mereka bisa bertambah.
5.2 Perjanjian
Garis besar Perjanjian Hudaibiyah berisi : “Dengan nama Tuhan. Ini perjanjian antara Muhammad (SAW) dan Suhail bin ‘Amru, perwakilan Quraisy. Tidak ada peperangan dalam jangka waktu sepuluh tahun. Siapapun yang ingin mengikuti Muhammad (SAW), diperbolehkan secara bebas. Dan siapapun yang ingin mengikuti Quraisy, diperbolehkan secara bebas. Seorang pemuda, yang masih berayah atau berpenjaga, jika mengikuti Muhammad (SAW) tanpa izin, maka akan dikembalikan lagi ke ayahnya dan penjaganya. Bila seorang mengikuti Quraisy, maka ia tidak akan dikembalikan. Tahun ini Muhammad (SAW) akan kembali ke Madinah. Tapi tahun depan, mereka dapat masuk ke Mekkah, untuk melakukan tawaf disana selama tiga hari. Selama tiga hari itu, penduduk Quraisy akan mundur ke bukit-bukit. Mereka haruslah tidak bersenjata saat memasuki Mekkah”
5.3 Manfaat perjanjian
Manfaat Hudaibiyah bagi kaum Muslim adalah :
* Bebas dalam menunaikan agama Islam
* Tidak ada teror dari Quraisy
* Mengajak kerajaan-kerajaan luar seperti Ethiopia-afrika untuk masuk Islam
5.4 Hasil
Perjanjian Hudaibiyah ternyata dilanggar oleh Quraisy, tapi kaum Muslim bisa membalasnya dengan penaklukan Mekkah (Fathul Makkah) pada tahun 630 M
Kaum Muslim berpasukan sekitar 10000 tentara. Di Mekkah, mereka hanya menemui sedikit rintangan. Setelah itu, mereka meruntuhkan segala simbol keberhalaan di depan Ka’bah.
VI. Korespondensi dengan pemimpin lain
6.1 Surat untuk Heraklius
” Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Dari Muhammad hamba Allah dan utusan-Nya kepada Heraclius penguasa Romawi. Salam sejahtera bagi orang yang mengikuti petunjuk. Masuk Islamlah, niscaya kamu selamat. Masuk Islamlah, niscaya Allah memberimu pahala dua kali lipat. Jika kamu berpaling, kamu akan menanggung dosa orang-orang Romawi.
Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang sama di antara kita, bahwa kita tidak menyembah kecuali hanya kepada Allah, dan tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun; dan tidak (pula)sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai sembahan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah). ”
6.2 Surat untuk Negus
6.3 Surat untuk Khusrau
Dalam kitab Hayatus Sahabah, Maulana Muhammad Yusuf Al-Kandahlawi Rah dalam bab *Nabi Muhammad saw mengirim surat kepada para penguasa Kerajaan* sect 4 menulis bahwa Al-Bukhari meriwayatkan dari Hadist Al-Laits bin Saad,dari Yunus,dari Az-Zuhri,dari Ubaidilah bin Abdullah bin Utbah ,dari Ibnu Abbas r.a.,bahwa Rosullulah saw telah mengutus seorang utusan (Syuja bin Wahab) untuk menyampaikan surat beliau kepada Kisra (Khusrau) dan juga memerintahkan untuk menyerahkan surat itu terlebih dahulu kepada penguasa Bahrain.Kemudian penguasa Bahrain inilah yang menyerahkan surat beliau inilah kepada Kisra.Ketika Kisra membacanya, dia mencabik-cabik surat beliau itu.Ibnu Abbas r.a. berkata, Jika tidak salah ibnu Musayyab berkata-Kemudian Rosulullah saw berdoa agar bangsa Parsi di hancur leburkan. Diriwayatkan dari Ibnu Jarir r.a. dari jalan ibnu Ishaq r.a.,sebagaimana tersebut dalam kitab Al-Bidayah _ 4/269,dari Zaid Abi Habib,dia berkata ,Rosulullah saw mengutus Abdullah bin Huzaifah r.a. untuk menyampaikan surat kepada Kisra bin Hurmuz, Raja Persia.
Isi surat itu berbunyi:
” Bismilaahirrahmaanirrahiim
Dari Muhammad Rosulullah,kepada Kisra pembesar Persia
Keselamatan bagi orang yang mengikuti petunjuk dan yang beriman kepada Allah dan Rosulnya,
Allah Yang Maha Esa ,tidak ada sekutu bagi-Nya dan bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba dan utusanNya .Aku mengajakmu sebagaimana yang diserukan Allah,karena sesungguhnya aku diutus oleh Allah kepada seluruh manusia untuk memberi peringatan kepada setiap orang ynag hidup dan untuk menjadi hujjah atas perkataan orang-orang kafir.Jika engkau memeluk Islam maka engkau akan selamat,tetapi jika engkau menolak ,maka sesungguhnya dosa-dosa orang Majusi akan dibebankan kepadamu. “
Perawi menngatakan ,Ketika Kisra membaca surat Rosulullah tersebut , surat tersebut langsung dirobek-robek, sembari berkata ^Apakah pantas seorang budak menulis surat seperti ini kepadaku?*, Kemudian Kisra menulis surat kepada Badzan supaya mengirim dua orang untuk menemui Rosulullah saw.- kisah selanjutnya sama seperti yang diriwayatkan oleh Abu Ishaq-tetapi ada tambahan ,^bahwa kedua orang tersebaut datang kepada Rosulullah saw ,dengan memotong janggutnya dan memanjangkan kumisnya.Melihat yang demikian Rosulullah saw tidak senang kepada mereka, lalu beliau saw bersabda, Celakalah kalian berdua! Siapakah yang menyuruh kalian berdua berbuat demikian.Mereka menjawab^Tuan kami (Kisra) yang menyuruh kami seperti ini. Kemudian Rosulullah saw berkata * Tetapi aku telah diperintahkan oleh Tuhanku (Allah) agar memanjangkan janggutku dan memotong kumisku.
Catatan kaki
1. ^ al-Mubarakpuri (2002) p. 412
2. ^ Irfan Shahid, Arabic literature to the end of the Umayyad period, Journal of the American Oriental Society, Vol 106, No. 3, p.531
3. ^ Watt (1974) p. 81
4. ^ Watt. al-Aws; Encyclopaedia of Islam
5. ^ a b Buhl; Welch. Muhammad; Encyclopaedia of Islam
6. ^ Watt (1974) pp. 93—96
7. ^ Forward (1998) p. 14
8. ^ a b Forward (1998) p. 15
9. ^ Watt (1974) pp. 67—68
10. ^ a b van Donzel. al-Nadjāshī; Encyclopaedia of Islam
11. ^ al-Mubarakpuri (2002) p. 121
12. ^ Ibnu Hisyam, as-Seerat an-Nabawiyyah, Vol. I, pp. 334—338
13. ^ Vaglieri. Dja’far b. Abī Tālib; Encyclopaedia of Islam
14. ^ a b al-Mubarakpuri (2002) pp. 163—166
15. ^ Muir (1861) Vol. II p. 202
16. ^ Sahih Bukhari 4.54.454, Sahih Muslim 19.4425

PARA PEMELUK ISLAM YANG PALING PERTAMA



As-Sabiqun al-Awwalun (Arab: السَّابِقُونَ الأَوَّلُونَ) adalah orang-orang terdahulu yang pertama kali masuk/memeluk Islam. Mereka adalah dari golongan kaum Muhajirin dan Anshar,[1] mereka semua sewaktu masuk Islam berada di kota Mekkah, sekitar tahun 610 Masehi pada abad ke-7.[2] Pada masa penyebaran Islam awal, para sahabat nabi saw di mana jumlahnya sangat sedikit dan golongan As-Sabiqun Al-Awwalun yang rata-ratanya adalah orang miskin dan lemah.
I. ETIMOLOGI
Akar kalimat as-Sabiqun dalam bahasa Arab berakar dari huruf S-B-Q (س-ب-ق Sin-Ba-Qaf), Sabaqa (سبقا) sebuah kata kerja yang artinya mendahulukan, pergi sebelum, lebih dahulu, melampaui, juga berarti “sudah” atau sebelum; aksi pendahulu, bergerak sebelumnya dan sebagainya, contoh:
“ Dan (malaikat-malaikat) yang mendahului dengan kencang…(An-Nazi’at, 79:4) ”
yang artinya melewati atau melampaui. Sabaqa: berpacu (kata kerja). Sabiq: bertindak.[3]
Kemudian kalimat al-Awwalun terdiri dari huruf A-W-L (ا-و-ل Alif-Wau-Lam), Awwal (اول) sebuah kata yang artinya pertama atau awal, kemudian kata ini diserap kedalam bahasa Indonesia, yang memiliki makna yang sama pula.
II. KERASULAN MUHAMMAD SAW

2.1 Awal kerasulan
Nabi Muhammad saw dilahirkan di tengah-tengah masyarakat terbelakang yang senang dengan kekerasan, pertempuran dan penyembahan berhala. Ia sering menyendiri ke Gua Hira’, sebuah gua bukit dekat Mekkah, yang kemudian dikenali sebagai Jabal An Nur karena bertentangan sikap dengan kebudayaan Arab pada zaman tersebut. Di sinilah ia sering berpikir dengan mendalam, memohon kepada Allah supaya memusnahkan kekafiran dan kebodohan.
Pada suatu malam, ketika Muhammad sedang bertafakur di Gua Hira’, Malaikat Jibril mendatanginya. Jibril membangkitkannya dan menyampaikan wahyu Allah di telinganya. Ia diminta membaca. Ia menjawab, “Saya tidak bisa membaca”. Jibril mengulangi tiga kali meminta agar Muhammad membaca, tetapi jawabannya tetap sama. Akhirnya, Jibril berkata:
“ Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dengan nama Tuhanmu yang Maha Pemurah, yang mengajar manusia dengan perantaraan (menulis, membaca). Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya. (Al-Alaq 96: 1-5) ”
Ini merupakan wahyu pertama yang diterima oleh Muhammad. Ketika itu ia berusia 40 tahun. Wahyu turun kepadanya secara berangsur-angsur dalam jangka waktu 23 tahun. Wahyu tersebut telah diturunkan menurut urutan yang diberikan Muhammad, dan dikumpulkan dalam kitab bernama Al Mushaf yang juga dinamakan Al-Quran (bacaan).
2.2 Pendakwahan

2.2.1 Siriyyah (rahasia)
Selama tiga tahun pertama, Nabi Muhammad saw hanya menyebarkan agama terbatas kepada teman-teman dekat dan kerabatnya, pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu ishaq dan Al-Waqidi. Kebanyakan dari mereka yang percaya dan meyakini ajaran Muhammad adalah para anggota keluarganya, tetapi tidak semua orang terdekatnya mau menerima dakwah ini. Sebagai contoh Abu Thalib yang tidak meyakini ajaran yang dibawa oleh Muhammad. Begitu pula dengan salah satu pamannya yang bernama Abu Lahab, bahkan menjadi penentang keras dakwah Muhammad.
Muhammad menjadi nabi dan berdakwah pada kisaran tahun 610 – 614 Masehi. Setelah adanya wahyu, surat Al-Muddatsir: 1-7, yang artinya:
“ Hai orang yang berkemul (berselimut), bangunlah, lalu berilah peringatan! dan Rabbmu agungkanlah, dan pakaianmu bersihkanlah, dan perbuatan dosa (menyembah berhala) tinggalkanlah, dan janganlah kamu memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak. Dan untuk (memenuhi perintah) Rabbmu, bersabarlah. (Al-Mudatsir 74: 1-7) ”
Dengan turunnya surat Al-Muddatsir ini, mulailah Rasulullah saw berdakwah. Mula-mula ia melakukannya secara sembunyi-sembunyi di lingkungan keluarga, sahabat, pengasuh dan budaknya. Orang pertama yang menyambut dakwahnya adalah Khadijah, istrinya. Dialah yang pertama kali masuk Islam. Menyusul setelah itu adalah Ali bin Abi Thalib, saudara sepupunya yang kala itu baru berumur 10 tahun, sehingga Ali menjadi lelaki pertama yang masuk Islam.
Kemudian Abu Bakar, sahabat karibnya sejak masa kanak-kanak. Baru kemudian diikuti oleh Zaid bin Haritsah, bekas budak yang telah menjadi anak angkatnya, dan Ummu Aiman, pengasuh Muhammad sejak ibunya masih hidup. Setelah mereka, lalu masuk yang lainnya. Abu Bakar sendiri kemudian berhasil mengislamkan beberapa orang teman dekatnya, seperti, Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waqqas, dan Thalhah bin Ubaidillah. Dari dakwah yang masih rahasia ini, belasan orang telah masuk Islam. Sedangkan menurut sejarah Islam, putri Abu Bakar yaitu Siti Aisyah adalah orang ke 21 atau 22 yang masuk Islam.[4]
Syaikh Al-Albani mengatakan: “Lelaki dewasa dan merdeka yang pertama kali beriman adalah Abu Bakar, dari kalangan anak-anak adalah Ali bin Abi Thalib, dari kalangan budak Zaid bin Haritsah.[5]
2.2.2 Terbuka
Dakwah secara siriyyah ini dilakukan selama kurang lebih 3 tahun dan setelah orang Islam berjumlah 40 orang [6], maka turunlah ayat
“ Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat (Asy-Syu’ara, 26:214) ”
dan juga pada ayat,
“ Maka sampaikanlah olehmu secara terang-terangan segala apa yang diperintahkan (kepadamu) dan berpalinglah dari orang-orang yang musyrik. Sesungguhnya kami memelihara kamu daripada (kejahatan) orang-orang yang memperolok-olokkan (kamu). (Al-Hijr ayat 15:94-95) ”
Muhammad mulai terbuka menjalankan dakwah secara terang-terangan. Mula-mula ia mengundang kerabat karibnya bangsa Quraisy dalam sebuah jamuan. Pada kesempatan itu ia menyampaikan ajarannya.
Namun ternyata hanya sedikit yang menerimanya. Sebagian menolak dengan halus, sebagian menolak dengan kasar, salah satunya adalah Abu Lahab dan istrinya Ummu Jamil. Mereka sangat membenci ajaran yang dibawa oleh Muhammad.
Sebelum kelahiran Muhammad, orang-orang Arab Quraisy adalah para penyembah berhala. Mereka suka membunuh anak laki-Iaki dan menanam hidup-hidup anak perempuan. Mereka mudah membunuh sebagian yang lain hanya karena hal-hal yang sepele. Oleh karena itu ketika Muhammad mengajak mereka untuk menyembah Allah yang Esa, meninggalkan kepercayaan mereka, mereka marah besar. Mereka yang semula cinta kepadanya berubah menjadi kebencian dan kemarahan. Sedangkan mereka yang semula membenarkan Muhammad, telah berubah menjadi orang-orang yang mendustakannya.
2.2.3 Madrasah Pertama

Madrasah Rasulullah saw
Muhammad saw mulai merasa perlu mencari sebuah tempat bagi para pemeluk Islam dapat berkumpul bersama. Di tempat itu akan diajarkan kepada mereka tentang prinsip-prinsip Islam, membacakan ayat-ayat Al-Qur’an, menerangkan makna dan kandungannya, menjelaskan hukum-hukumnya dan mengajak mereka untuk melaksanakan dan mempraktikkannya. Pada akhirnya Muhammad memilih sebuah rumah di bukit Shafa milik Abu Abdillah al-Arqam bin Abi al-Arqam. Semua kegiatan itu dilakukan secara rahasia tanpa sepengetahuan siapa pun dari kalangan orang-orang kafir.
Rumah Abu Abdillah al-Arqam bin Abi al-Arqam ini merupakan Madrasah pertama sepanjang sejarah Islam,[7] tempat ilmu pengetahuan dan amal saleh diajarkan secara terpadu oleh sang guru pertama, yaitu Muhammad Rasulallah. Ia sendiri yang mengajar dan mengawasi proses pendidikan disana.
2.3 Daftar As-Sabiqun al-Awwalun

Ibnu Hisyam pernah menulis 40 nama as-sabiqun al-awwalun. Ia menulis Khadijah dalam nomor urut pertama, Asma’ di nomor urut 18, dan Aisyah di nomor urut 19. Umar bin Khattab berada jauh di bawah Aisyah.[8]
Yang termasuk As-Sabiqun Al-Awwalun adalah sebagai berikut:
01. Khadijah binti Khuwailid
02. Zaid bin Haritsah
03. Ali bin Abi Thalib
04. Abu Bakar Al-Shiddiq
05. Bilal bin Rabah
06. Ummu Aiman
07. Hamzah bin Abdul Muthalib
08. Abbas bin Abdul Muthalib
09. Abdullah bin Abdul-Asad
10. Ubay bin Kaab
11. Abdullah bin Rawahah
12. Abdullah bin Mas’ud
13. Mus’ab bin Umair
14. Mua’dz bin Jabal
15. Aisyah binti Abu Bakar Ash-shiddiq
16. Umar bin Khattab
17. Utsman bin Affan
18. Arwa’ binti Kuraiz
19. Zubair bin Awwam bin Khuwailid
20. Abdurrahman bin Auf
21. Sa’ad bin Abi Waqqas
22. Thalhah bin Ubaidillah
23. Abdullah bin Zubair
24. Miqdad bin Aswad
25. Utsman bin Mazh’un
26. Said bin Zayd bin Amru
27. Abu Ubaidah bin al-Jarrah
28. Waraqah bin Naufal
29. Abu Dzar Al-Ghiffari
30. Umar bin Anbasah
31. Sa’id bin Al-Ash
32. Abu Salamah bin Abdul Asad
33. Abu Abdillah al-Arqam bin Abi al-Arqam
34. Muawiyah bin Abu Sufyan
35. Yasir bin Amir
36. Ammar bin Yasir
37. Sumayyah binti Khayyat
38. Amir bin Abdullah
39. a’far bin Abi Thalib
40. Khabbab bin ‘Art
41. Ubaidah bin Harits
42. Ummu al-Fadl Lubaba
43. Shafiyyah
44. Asma’ binti Abu Bakr
45. Fatimah bin Khattab
46. Suhayb Ar-Rummi
Khadijah, Zaid bin Haritsah, Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar Al-Shiddiq, Ummu Aiman, dan Bilal bin Rabah, merekalah orang yang pertama kalinya mengucap kalimat dua syahadat, lalu menyebar ke yang lainnya. Kesemuanya berasal dari kabilah Quraisy, kecuali Bilal bin Rabah.
Daftar di atas tersebut, tidaklah sesuai dengan kronologis urutan sejarah aslinya, dikarenakan penyebaran Islam ini awalnya secara rahasia, maka terlalu sulit untuk mencari siapa saja yang terlebih dahulu memeluk Islam, setelah lima besar pemeluk Islam.
2.4 Profesi
Pada awalnya golongan ini hanya terdiri dari kaum miskin dan lemah, kemudian setelah menempuh waktu semakin bertambah dan masuk beberapa orang dari lapisan golongan masyarakat, yang terdiri dari pemuka adat, pemimpin suku, panglima perang, ibu rumah tangga, anak-anak, majikan, saudagar, pengusaha, pedagang, petani, peternak binatang, pelayan rumah tangga, orang merdeka, budak.
Para budak banyak yang tertarik dengan prinsip yang diajarkan oleh Islam, yaitu tentang kesetaraan manusia di hadapan Allah, Rasulallah mempersaudarakan sebagian muslim dari golongan aristokrat Quraisy dengan sekelompok muslim lain yang dari golongan budak. Tidak ada perbedaan antara yang kaya dan miskin, kuat maupun lemah, merdeka maupun budak, Arab maupun non-Arab, semua setara. Menurut kaca mata Islam, Allah tidak pernah melihat umat-Nya berdasarkan profesi/ pangkat dan jabatan seseorang, yang Allah nilai hanya iman dan taqwa hamba-Nya.
2.5 Tugas

As-Sabiqun al-Awwalun yang Salaf, memiliki beberapa tugas penting yang harus diemban mereka. Tugas itu meliputi:
1. Bertauhid (mengesakan Allah),
2. Beriman kepada para malaikat, rasul, kitab-kitab Allah, takdir
3. Menegakkan salat,
4. Menunaikan zakat,
5. Melakukan keadilan,
6. Melakukan amal kebaikan,
7. Meninggalkan kekejian,
8. Meninggalkan kemungkaran,
9. Meninggalkan kezaliman,
10. meninggalkan penyembahan berhala,
11. Berhala harus dihancurkan,
12. Melarang kemusyrikan,
13. Darah tidak ditumpahkan,
14. Tidak ada jiwa yang harus dibunuh kecuali karena kebenaran,
15. Jalan-jalan tetap aman,
16.Tali silaturahmi terus dijalin,
17. Menjunjung tinggi kesetaraan/ kemerdekaan manusia,
18. Mencegah keburukan,
19. Mempertahanan bela agama,
20. Menyebarkan secara diam-diam agama yang dibawa oleh Muhammad.
III. SURGA BAGI AS-SABIQUN AL-AWWALUN
Menurut kepercayaan Islam, As-Sabiqun al-Awwalun akan mempunyai tempat tinggal yang mulia, Surga Jannatun Na’im.
“ Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun rida kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya; mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar (At-Taubah ayat 9:100) ”
Diperkuat oleh dalam hadits mutawatir yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari tentang tiga masa yang mendapatkan kemulian dan keutamaan muslim dan lain-lainnya, dimana Muhammad bersabda:
خَيْرُ النَّاسِ قَرْنِيْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ ثُمَّ الَّذِيْنَ يَلُوْنَهُمْ
“Sebaik-baik manusia adalah generasiku, kemudian generasi setelahnya, kemudian generasi setelahnya.” [9]
IV. KEDATANGAN ISLAM SECARA ASING DAN AKAN KEMBALI ASING

Menurut beberapa hadits yang shahih, agama Islam dikatakan pertama kali muncul dalam keadaan terasing, kemudian akan kembali menjadi asing sebagaimana semula ajaran Islam itu datang. Sementara itu orang disekelilingnya telah menjadi rusak secara aqidah dan mereka akan memusuhi ajaran Islam itu sendiri.
Pernyataan didasari beberapa hadits berikut dibawah ini:
Nabi Muhammad saw bersabda:
“Sesungguhnya Islam pertama kali muncul dalam keadaaan asing dan nanti akan kembali asing sebagaimana semula. Maka berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba’).” [10]
“Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba’). (Mereka adalah) orang-orang shalih yang berada di tengah orang-orang yang berperangai buruk dan orang yang memusuhinya lebih banyak daripada yang mengikuti mereka.” [11]
“Berbahagialah orang-orang yang asing (alghuroba’). Yaitu mereka yang mengadakan perbaikan (ishlah) ketika manusia rusak.” [12]
Catatan kaki
1.^ Orang-orang yang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) dari golongan muhajirin dan anshar dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya selama-lamanya. Mereka kekal di dalamnya. Itulah kemenangan yang besar. (At-Taubah 9:100)
2.^ Nabi Muhammad berdakwah yaitu pada tahun 610 Masehi.
3.^ Arti dari Sabiqun disitus web Sabiqun.net
4.^ Aisyah masuk Islam.
5.^ Shahihus Siratin Nabawiyah, hal. 99.
6.^ Sirah An-Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 1/245-262.
7.^ Khadijah Ummul Mu’minin Nazharat Fi isyraqi Fajril Islam, Abdul Mun’im Muhammad, hal. 96 dan 155.
8.^ Sirah An-Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 1/245-262.
9.^ Hadits sahih Imam Bukhari.
10.^ Hadits shahih riwayat Muslim.
11.^ Hadits shahih riwayat Ahmad.
12.^ Hadits shahih riwayat Abu Amr Ad Dani dan Al Ajurry.
Referensi:
Sirah An-Nabawiyah, Ibnu Hisyam, 1/245-262.
Ibnu Hisyam, Jilid I m/s 65.
As-Seerat un-Nabawiyyah, Jilid I, m/s 452, daftar urut yang sama di tulis Ibnu Ishaq.
Khadijah Ummul Mu’minin Nazharat Fi isyraqi Fajril Islam, Al Haiah Al Mishriyah Press, karya Abdul Mun’im Muhammad (1994)
Kitab-Al-Raudh Al-Aif, karya Ibnu Suhaili.
Muhammad The Final Messenger, karya Dr. Majid Ali Khan
Hadits keterasingan Islam di kajian Salafy.
Kelebihan Qiyamullail pada masa awal kedatangan Islam
(en) Asma’ Bint Abi Bakr is one of As-Sabiqun al-Awwalun
(en) History of Islam